

Akurasi.id, Bontang – Meski Pemerintah Kota Bontang menerapkan physical distancing bentuk pencegahan penularan virus corona (Covid-19), pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan. April ini, terdapat 45 pasangan calon pengantin (catin) yang akan menikah di KUA 3 kecamatan.
baca juga: Mulai 1 April Kemenag Stop Pendaftaran Nikah, Ini Penjelasannya
Di KUA Bontang Selatan misalnya. Kepala KUA Bontang Selatan M Amir L mengatakan April ini terdapat sekitar 30 catin yang akan melaksanakan akad nikah. Namun karena adanya wabah Covid-19, ada 6 pasangan yang memilih menunda pernikahan. Sehingga bulan ini ada 24 catin yang akan melaksanakan ijab kabul di KUA.
“Ada 6 mengundurkan diri mengganti tanggal lain,” kata Amir saat dihubungi Akurasi.id belum lama ini.
Tak semulus biasanya, Amir mengaku dirinya kerap menuai protes lantaran pemindahan proses akad nikah di KUA. Sebab sebelumnya catin merencanakan untuk menikah di rumah dan telah membayar retribusi senilai Rp 600 ribu untuk menikah di luar KUA dan bukan pada jam kerja alias hari libur.
“Uang yang sudah ditransfer tidak dapat kembali. Karena mengikuti aturan. Itu sudah terkirim ke kementerian keuangan pusat,” bebernya.
Kendala lainnya, kata Amir, keluarga pengiring pengantin yang datang ke KUA Bontang Selatan melebihi batas hingga 20 orang. Padahal sesuai aturan terbaru pengiring pengantin dibatasi minimal 10 orang.
“Diprotes. Kita batasi ada yang mengerti ada yang tidak,” akunya.

Sedangkan di KUA Bontang Utara, Ahmad Suda’i mengatakan ada 15 pasang catin yang menggelar akad nikah pada April ini. Kepala KUA Bontang Utara ini menjelaskan pihaknya juga mengutamakan protokol kesehatan sesuai imbauan Kementerian Agama. Di antaranya pengiring catin dibatasi 10 orang dengan menggunakan masker. Sebelum masuk diwajikan mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, serta menjaga jarak.
“Proses akad nikah di KUA hanya sekira 20-30 menit. Karena acaranya tidak seperti di rumah yang banyak susunan acaranya,” bebernya.
Suda’i menuturkan sejak 1 April pelayanan pendaftaran tatap muka tidak dilayani. Namun pendaftaran dapat dilakukan secara daring. Tetapi saat mendaftar, kata dia, tanggal untuk pelaksanaan akad nikah 1-21 April terblokir
“Tanggal terblokir 1 sampai 21 April. Yang daftar online bisa memilih tanggal akad mulai 22 April,” paparnya.
Senada, Kepala KUA Bontang Barat Hartono pun turut mengikuti peraturan yang berlaku. Bahkan bimbingan pranikah yang biasanya dilaksanakan sebelum pernikahan pun ditunda. Akibatnya pasangan catin sementara tidak mendapatkan sertifikat. Rencananya jika Covid-19 sudah berakhir di Kota Taman –sebutan Bontang-, sertifikasi pranikah akan diadakan untuk para catin.
“Sementara tidak dapat sertifikat. Bahkan buku nikah hanya untuk dokumentasi, nanti buku nikah dan sertifikat akan dikasih setelah mengikuti bimbingan,” terangnya.
Hartono mengungkapkan April ini di KUA Bontang Barat ada 6 catin yang telah dan akan menggelar akad. Catin tersebut sebelumnya sudah mendaftar sebelum 1 April.
“Setelah 1 April pendaftaran melalui online. Tapi jika ada yang minta rekomendasi pindah nikah tetap diberikan,” tuturnya.
Tetap Ikuti Imbauan Kementerian Agama
Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor P-002/DJ.III/Kh.00.7/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam. Salah satunya disebut pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingas Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Bontang Ali Mustafa mengatakan 3 KUA di Bontang tetap melayani akad nikah selama April ini. Sesuai dengan isi surat edaran yang diterima Kemenag Bontang bahwa pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.
“Tidak boleh menikah di luar KUA, karena menyebabkan keramaian yang mengumpulkan orang banyak,” kata Ali saat dihubungi Akurasi.id belum lama ini.
Selain itu, saat mengikuti prosesi akad nikah diwajibkan untuk membatasi jumlah orang agar tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Ali mengungkapkan, catin dan anggota keluarga pengiring prosesi akad nikah sebelum masuk ke KUA harus mengikuti protokol kesehatan. Di antaranya membasuh tangan dengan sabun, hand sanitizer, dan menggunakan masker.
“Bahkan petugas, wali nikah, dan catin menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor: Suci Surya Dewi