News

5 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan BNNP Kaltim

Loading

5 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan BNNP Kaltim
BNNP Kaltim merilis tangkapan sabu seberat 5,283 Kilogram (istimewa)

5 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan BNNP. Hasil tangkapan di Bengalon, Kutai Timur.

Akurasi.id, Samarinda – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,283 kilogram, Selasa (18/5/2021) pagi.

Adapun barang haram tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus beredarnya 5,283 kilogram sabu yang diungkap oleh tim gabungan oleh BNNP Kaltim, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur dan Kanwil Kemenkumham Kaltim serta polisi pada 17 April 2021 lalu di Bengalon, Kutai Timur.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana menjelaskan, pemusnahan narkoba disaksikan Kasat Reskrim polres Samarinda, AKP Rido Dolly, dan Kepala Lapas Kelas II A Samarinda.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kita musnahkan sabu seberat 5,283 kilogram dengan cara diblender, lalu di buang ke dalam kloset,” jelas Wisnu saat ditemui awak media l usai pemusnahan.

Wisnu menerangkan pengungkapan kasus narkoba itu, adalah tindak lanjut pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu dari Tanjung Selor Bulungan Kalimantan Utara ke Samarinda setelah itu kita amankan pelaku beserta barang bukti saat pengiriman di sekitar jalan poros Sangatta – Bengalon Desa Muara Bengalon Kutai Timur,” terang Wisnu.

“Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Xenia warna putih dengan Nopol KT 1572 WI yang disinyalir membawa sabu. Sopir yang membawa mobil, saudara X membuang barang sabu ke sebelah kanan kemudi. Lalu, mobil oleng masuk jurang sedalam 15 meter dan sopir melarikan diri ke dalam hutan,” tambahnya.

Sopir tersebut kini ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pengejaran petugas. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan menyelidiki ponsel di lokasi kejadian terungkap bahwa sopir berhubungan dengan pria inisial AG berada dalam Lapas.

“Saat ini AG telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan mengaku kenal dengan saudara X yang jadi DPO. Dan diketahui juga saudara AG yang telah menyuruh saudara X mengambil sabu dari Kota Tanjung Selor Bulungan dibawa ke Samarinda,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, pengakuan keterlibatan AG kepada petugas, bahwa sabu tersebut dipesan melalui salah satu napi berada di dalam Lapas Tarakan Kaltara.

“Kami sudah mengantongi identitas X dan saat ini masih dalam pengejaran, dan melakukan pengembangan lantaran peredaran ini jaringan besar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button