Bandar Sabu Ditangkap Lagi di Samarinda
Bandar sabu ditangkap lagi di Samarinda. Polisi amankan tersangka di dua lokasi berbeda.
Akurasi.id, Samarinda – Dalam waktu satu hari, Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan dua bandar sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Samarinda, Senin(14/6/2021).
Kasat Resnarkoba, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengatakan, awal mula pengungkapan kasus narkoba berawal adanya informasi dari masyarakat. Mendapati laporan itu pihaknya pun langsung melakukan observasi di lokasi yang diinformasikan.
“Lokasinya ada di Jalan KH Harun Nafsi, kelurahan Rapak Dalam dan kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Pertenunan. Setelah itu kita langsung bergerak cepat melakukan pengintaian,” kata Iptu Purwanto.
Saat melakukan observasi dan pengintaian di Jalan KH Harun Nafsi, anggota Opsnal mencurigai salah satu rumah di wilayah tersebut. Tak ingin menunggu lama, Polisi pun langsung menggeledah rumah yang dicurigai dan mendapati seorang pria berinisial RD (45).
“Saat penggeledahan kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 poket dengan berat 11,49 di kediaman pelaku,” ucapnya.
Usai ditemukannya barang haram itu, RD pun langsung digiring ke Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka diketahui barang haram itu didapatkan dari seorang pria berinisial DL, dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya
Tak lama menangkap RD, polisi kembali mendapatkan kembali laporan yang sama, selanjutnya anggota Opsnal langsung bergerak menuju lokasi laporan ke dua di Jalan Pangeran Bendahara.
Saat kembali melakukan pemantauan di lokasi tersebut, polisi mendapati seorang pria berinisial MI (25) yang tengah duduk seorang diri di depan Posyandu.
“Saat kita geledah, kita dapati 4 Poket sabu dengan berat 0,82 gram yang di taruh dalam kotak kuning dalam saku celana, selain itu dari tangan tersangka, kita amankan 2 unit telepon genggam dan timbangan digital,” ungkapnya.
Atas temuan itu, MI pun menyusul RD yang sudah terlebih dahulu dibawa ke Mako Polresta Samarinda bersama barang bukti.
Dalam penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan obat terlarang tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 poket sabu dengan berat total 12,31 gram bruto.
“Kedua pelaku kita ancam dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 14 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid