Baru 2 Hari Pacaran, Remaja Asal Samarinda Terancam 15 Tahun Penjara


Akurasi.id, Samarinda – Gaya pacaran muda mudi asal Samarinda ini terlewat batas. Diusianya yang masih belia, mereka sudah berani melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Baru 2 hari pacaran, remaja asal Samarinda ini terancam 15 tahun penjara.
Baca juga: Ditegur Lantaran Suara Knalpot Bising, Pria Bontang ini Ancam Warga dengan Parang
Sebut saja Romeo (20) dan Juliet (16). Mereka baru berkenalan 2 pekan silam di dunia maya. Meski belum pernah bertatap muka, keduanya kemudian menjadwalkan waktu bertemu. Mereka lalu berjumpa di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Saat saling bertemu, Romeo dan Juliet yang berpacaran baru 2 hari ini pun melanjutkan perjalanan. Mereka kembali ke kawasan Sungai Kunjang dengan berboncengan, pada Sabtu (3/10/20) lalu.
“Saat itu korban (Juliet, Red.) dibawa pelaku menuju ke sebuah indekos milik temannya di Sungai Kunjang,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto, Selasa (6/10/20).
Saat berada di indekos rekannya ini, aksi persetubuhan keduanya terjadi. Kepada awak media, pelaku mengaku kalau perbuatannya itu dilakukan karena terpancing oleh korban yang memperlihatkan video porno dari ponselnya.
“Iya, dia kasih lihat saya video porno, makanya saya mau begitu,” ucap pemuda yang bekerja sebagai karyawan toko foto copy itu.
Tak hanya sekali Romeo menggarap Juliet. Sebab, setelah aksinya berjalan lancar, keduanya pun kembali melakukan hubungan suami istri tersebut pada Minggu (4/10/20) lalu. Tepatnya aksi kedua ini dilakukan di tempat Romeo bekerja.
“Iya 2 kali. Tidak saya paksa, sama-sama mau,” aku Romeo.
Purwanto menjelaskan, polisi berpangkat balok dua emas itu menyampaikan, awal mula kasus tersebut terbongkar saat keluarga korban cemas mencari keberadaan remaja tersebut. Sebab, lanjutnya, korban ketika meninggalkan rumah sama sekali tak berpamitan.
“Kelurga korban kebingungan mencari korban lantaran pergi tanpa pamit,” kata Purwanto.
Usai berkeliling seharian mencari korban, keluarga pun pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wita, mendapatkan telpon tentang keberadaan remaja tersebut oleh rekannya.
“Saat itu, korban langsung dijemput keluarganya di tempat pelaku kerja. Saat ditanya, korban pun menceritakan apa yang diperbuat oleh pelaku terhadap korban,” terangnya.
Tak terima, keluarga korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah terima laporan, pelaku langsung kami amankan di tempat tinggalnya saat itu juga,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi