News

Kedapatan Bawa Sabu-Sabu 5,52 Gram, Pria di Samarinda Terancam 20 Tahun Penjara

Loading

Kedapatan Bawa Sabu-Sabu 5,52 Gram, Pria di Samarinda Terancam 20 Tahun Penjara
BW saat diamankan di Polsek Sungai Kunjang lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu (istimewa)

Kedapatan bawa sabu-sabu 5,52 gram, pria di Samarinda terancam 20 tahun penjara. Uang penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran anggota Polsek Sungai Kunjang kembali meringkus pria berinisial BW (44) warga Jalan Kemuning saat ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Sabtu malam (8/5/2021) pukul 21.30 Wita.

Kasat Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi pihak yang dapat dipercaya, setelah melakukan pengintaian kepada yang bersangkutan, polisi berhasil meringkus BW yang berencana ingin melarikan diri dari polisi.

“Tersangka sempat ingin melarikan diri setelah mengetahui keberadaan anggota kami, namun dengan kesigapan tersangka akhirnya berhasil kita amankan,” jelas Purwanto saat dikonfirmasi Minggu (9/5/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Purwanto menerangkan, saat penggeledahan, dari tangan BW polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,52 gram yang ditaruh BW di dalam bungkus makanan ringan yang berada di saku kantor celana.

“Kita amankan sabu-sabu seberat 5,52 gram, dan barang bukti lainya seperti motor, ponsel dan uang Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” ucap Perwira berpangkat balok emas dua itu.

Dari hasil interogasi, Purwanto menuturkan, bisnis barang haram yang dijalankan BW diketahui telah dijalankan sudah cukup lama.

Baca Juga  Lagi, Gary Iskak Tertangkap karena Narkoba, Begini Kronologinya!

“Dari hasil penjualan, keuntungan dari jual sabu-sabu digunakan untuk kebutuhan sehari- hari,” bebernya.

Purwanto menambahkan, saat ini BW dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Masih kita dalami barangnya didapat dari mana, dan siapa saja pelanggannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, BW terancam berlebaran di bilik jeruji besi, lantaran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button