News

Bawaslu Sesalkan Caleg Pasang APK di Tempat Umum

Loading

Bawaslu Sesalkan Caleg Pasang APK di Tempat Umum
Alat peraga kampanye balon udara Caleg DPRD Kutim yang terpasang di tempat umum. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) menilai sejumlah calon legislatif (caleg) belum sepenuhnya memahami aturan Pemilu 2019. Hal itu terlihat dari banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan Bawaslu.

“Menurut pengakuan partai politik (parpol), banyak caleg yang tidak berkoordinasi saat memasang spanduk maupun atribut lainnya. Sehingga akhirnya banyak yang melanggar aturan,” kata Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling, Kamis (14/3/19).

Dia menyebut, banyak APK yang ditertibkan Bawaslu Kutim. Sebabnya nyaris sama. Saat memasang APK, caleg tidak koordinasi dengan pengurus partai.

Umumnya APK yang ditertibkan Bawaslu, dipasang di luar zonasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Padahal zonasi ini ditetapkan KPU melalui koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota yang telah diketahui peserta pemilu.

Baca Juga  Fokus Penertiban THM Nakal, Satpol-PP Samarinda Belum Sempat Razia Hotel saat Ramadan
Jasa SMK3 dan ISO

“Penurunan APK biasanya dilakukan atas rekomendasi Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) yang menyatakan ada pelanggaran. Kemudian ditelusuri, ternyata (pemasangan APK itu) melanggar (aturan) jika (caleg) memasang (APK) di Taman Kota, dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta dipaku di pohon,” jelasnya.

Disinggung penggunaan balon udara sebagai alat kampanye, dia mengaku, penggunaan bahan kampanye itu tidak termuat dalam PKPU. Sementara balon udara yang terpasang di tempat umum, termasuk pelanggaran pemilu. “Pemilik APK balon sudah disurati oleh Panwascam. Balon itu terdapat nomor urut dan logo partai,” tegasnya.

Pemasangan bahan kampanye berupa balon hanya dapat dilakukan di areal privat seperti rumah pribadi. “Jika ia memasang di wilayah pribadinya, maka kami tidak mempunyai hak untuk menegurnya,” tukas Andi.

Baca Juga  Lakukan Intimidasi, Pendukung Caleg Dipolisikan

KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota hanya memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, serta alat kampanye berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

Bahan kampanye yang dapat dicetak sendiri oleh caleg dan timnya yakni kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan stiker paling besar ukuran 10×5 centimeter. “Harga untuk masing-masing item setiap bahan kampanye tersebut maksimal Rp 25.000,” terangnya.

Baca Juga  Masa Tenang Pilkada, KPU dan Bawaslu Tertibkan APK

Menurut Andi, tidak hanya mekanisme pemasangan APK, aturan kampanye juga telah disosialisasikan KPU. Kenyataanya saat caleg melakukan kampanye, banyak yang langsung bertemu masyarakat tanpa diketahui pengurus parpol yang mencalonkannya.

“Harusnya terorganisir. Bahkan sebenarnya kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian yang diusulkan dari partainya,” ucap dia.

Karena itu, Bawaslu berharap peserta pemilu memahami aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pelanggaran pemilu dapat berkurang. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button