News

Bejat! Kakek Cabuli Anak Tetangga, Dibujuk Pakai Pistol Mainan

Loading

Bejat! Kakek Cabuli Anak Tetangga, Dibujuk Pakai Pistol Mainan
Nazaruddin saat berada di Polsek Samarinda Ulu. (istimewa)

Kakek cabuli anak tetangga, dibujuk pakai pistol mainan. Tindakan bejat pelaku diketahui setelah korban kesakitan saat buang air kecil.

Akurasi.id, Samarinda – Entah apa yang merasuki Nz (63), bukannya beribadah dan memperbanyak pahala di usia senja, warga Kecamatan Samarinda Ulu ini malah tega mencabuli Bunga -bukan nama sebenarnya- yang masih berumur 4 tahun dan merupakan tetangga pelaku.

Awal mula kejadian, pada Senin (22/3/2021) lalu Bunga dan teman sebayanya bermain di depan rumah pelaku, Nz yang saat itu berada di rumah sendiri kemudian memanggil Bunga dengan iming-iming mainan pistol-pistolan.

Kedua anak yang masih polos itu pun datang menghampiri Nz. Namun sesampainya di dalam rumah, Nz menyuruh teman Bunga untuk pulang, dan mengajak bunga masuk ke dalam kamar.

“Pelaku membawa korban ke kamarnya, lalu pelaku memaksa membuka pakaian korban, dan mencium-cium kelamin korban, dan memasukkan jarinya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi saat dihubungi Sabtu (3/4/2021).

Setelah mencabuli, Nz menyuruh Bunga untuk pulang dan meminta tak memberitahukan kejadian bejatnya kepada siapa pun. Namun pada malam harinya Bunga yang hendak buang air kecil menangis lantaran kesakitan. Orang tua Bunga yang panik itu pun meminta Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya

“Kepada orang tuanya, Bunga menceritakan bahwa kelaminnya telah di cium dan dipegang oleh kai (kakek, Red.) yang tinggal di dekat rumah,” ungkapnya.

Baca Juga  Efek Tenggak Alkohol, Bapak Tiga Anak Tak Sungkan Layangkan Balok ke Remaja SMA

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keesokan harinya (23/3) orang tua Bunga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

“Setelah kita mendapatkan laporan, anggota kami langsung mendatangi rumah pelaku, namun pelaku yang tahu korban melapor ke kepolisian, berusaha bersembunyi dan tak pulang-pulang,” terangnya.

Barulah pada Jumat (2/4/2021), anggota berhasil mengamankan Nz yang hendak mengganti pakaian. Dan telah mengamankan barang bukti milik korban, seperti satu lembar kaos, satu celana hitam, satu lembar celana dalam, dan satu buah pistol mainan.

“Memang agak susah menangkap pelaku, anggota harus maraton bergantian selama seminggu menunggu pelaku pulang ke rumah,” bebernya.

Sesampainya di Polsek Samarinda Ulu, saat dimintai keterangan, pelaku sempat menyangkal melakukan perbuatan cabul itu, namun setelah dilakukan penekanan, dan polisi menunjukkan barang bukti yang ada, barulah pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku kita jerat pidana pencabulan atau UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button