Hukum & KriminalNews

Bejat! Karyawan Tambang di Kutim Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun

Loading

Bejat! Karyawan Tambang di Kutim Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun
Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit PPPA Polres Kutim menggelar press conference kasus pencabulan. (Ella/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – NS (34 th), salah satu karyawan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditangkap polisi. NS tega mencabuli bahkan menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di bangku SD pada tahun 2018 hingga 2020.

baca juga: Lengan Terpental 20 Meter Gegara Tabung Meledak, Pegawai Pencucian Mobil Meninggal

Pelaku NS diringkus setelah sempat melarikan diri ke Samarinda. Dalam pelariannya, Senin (3/8/20) lalu, sekira pukul 19.00 Wita, NS tiba di Samarinda tepatnya di Simpang Tiga Bukit Alaya. Kemudian pelaku naik angkutan umum warna orange (taksi B) dari arah Simpang Tiga Bukit Alaya menuju Simpang Empat Sempaja kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum biru (taksi C) menuju ke Sempaja Ujung.

Sesampainya di Sempaja ujung, NS bersembunyi disebuah kebun milik keluarganya tanpa sepengetahuan keluarganya selama 1 hari.

Jasa SMK3 dan ISO

“Setelah 1 hari bersembunyi di kebun dan tidak tahan kemudian NS meninggalkan kebun dan menuju ke rumah keluarganya di Samarinda. Selama pelarian NS hanya berdiam diri di rumah saudaranya tersebut,” beber AKP Abdul Rauf, Kasatreskrim Polres Kutim, Senin (10/8/20).

Kemudian pada Sabtu (8/8/20) sekira pukul 02.30 Wita dini hari, Tim Macan Kutim yang di-back up  Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku pencabulan di tempat persembunyiannya, yakni di rumah saudaranya di Kota Tepian –sebutan Samarinda-.

Baca Juga  Oknum Driver Ojek Online yang Cabul di Sekolah Dipecat dan Dilaporkan Polisi

Perbuatan keji pelaku terungkap ketika korban merasa lelah dan sudah tidak tahan karena terus menerus digauli ayah tirinya. Korban memberanikan diri mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya.

Tidak terima dengan perbuatan keji suaminya itu, sang ibu melaporkan hal tersebut ke Polres Kutim.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Kutim melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga  Dahsyatnya Ledakan Petasan di Blitar, Bayi 4 Bulan Alami Gegar Otak

Barang buktinya berupa pakaian yang digunakan korban pada saat dilakukan persetubuhan oleh pelaku, yakni sehelai kaos coklat, sehelai celana pendek hitam,  sehelai bra coklat, dan sehelai celana dalam putih.

“Awalnya hanya meraba-raba saja, tetapi lama kelamaan terjadi persetubuhan oleh pelaku terhadap korban. Pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali,” tutur Rauf.

Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Kesaksian Palsu Terungkap dalam Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Hukuman terhadap pelaku juga akan diberatkan sebanyak sepertiga, karena pelaku adalah orang tua yang tega melakukan tindakan tersebut kepada korban.

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Yang bersangkutan adalah sudah dianggap sebagai orang tua, kemungkinan nanti saat persidangan ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua dari korban,” pungkasnya.

Sementara di hadapan awak media pelaku mengaku menyetubuhi anak tirinya saat istrinya sedang tidur dan merasa diselimuti hawa nafsu karena melihat kemolekan tubuh anaknya yang beranjak remaja.

“Seingat saya melakukan saat ibunya tidur, saya ancam kalau dia menolak dan menceritakan ke orang lain saya bilang akan ceraikan ibunya,” aku pelaku NS. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button