Hukum & KriminalNews

Berdalih Redam Rasa Cemas, Mantan Reporter Nekat Konsumsi Narkoba

Loading

Reporter
Di hadapan awak media Ipda Syahrial Harahap menunjukkan barang bukti ganja milik MU. (Muhammad Upi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Dengan tatapan lesu, rambut panjang yang terikat, wajah tertutup masker, perempuan berusia 27 tahun itu mengenakan pakaian berwarna oranye bertulisan “Tahanan Polresta Samarinda”. Dengan bernomor 10 di punggung, perempuan itu berjalan menyusuri lorong lantai tiga kantor Polresta Samarinda, Jalan Selamet Riyadi, Selasa (3/12/19) siang.

Perempuan itu menjadi tahanan dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), karena pada Senin (2/12/19), dia diamankan di kamar kosnya, Jalan Perjuangan 4, Blok C, Kelurahan Sempaja Selatan, dengan barang bukti 8,44 gram ganja yang disembunyikan di balik lipatan baju yang tersimpan di lemari pakaiannya.

Baca juga :Bos Salon Ditemukan Tak Bernyawa di Lantai Dua Mall Lembuswana

Saat di hadapan awak media, perempuan berinisial MU ini sanggatlah tak asing. Usut punya usut, ia merupakan mantan reporter dan presenter di salah satu media swasta nasional dengan penempatan regional Kaltim.

Baca Juga  Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Bersama Wanita Terkait Kasus Narkoba
Jasa SMK3 dan ISO

Namun kiprahnya di dunia media usai sejak setahun silam, tepatnya 2018 lalu. Meski tak mampu menahan kesedihan, namun MU mengaku kepada awak media yang melakukan peliputan, jika barang haram tersebut adalah miliknya.

Informasi dihimpun, ganja yang diamankan polisi sebagai barang bukti, merupakan hasil pembelian MU yang kedua kalinya. Setiap melakukan pembelian MU biasanya memesan per garis senilai Rp800 ribu yang didapatkannya melalui media sosial, di akun Instagram pribadinya dengan cara direct message (DM) ke akun si penjual.

Ketika proses tawar menawar selesai. Ganja akhirnya dikirim menuju Samarinda dari Medan, Sumatera Utara menggunakan jasa ekspedisi. MU diketahui tak menjualnya, melainkan untuk dikonsumsi secara pribadi maupun bersama rekannya yang lain.

Baca Juga  Tiga Hari, Tiga Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

“Kalau lagi panic attack saya biasa konsumsi biar tenang,” singkatnya kepada rekan media.

Panic attack sendiri diketahui sebagai salah satu penyakit yang mana pengidapnya, kerap dihantui rasa takut atau gelisah berlebihan secara tiba-tiba. Kondisi yang juga disebut dengan serangan kegelisahan ini ditandai dengan detak jantung yang bertambah cepat, napas menjadi pendek, pusing, otot menjadi tegang, atau gemetar.

Serangan panik dapat berlangsung selama beberapa menit atau hingga setengah jam lamanya. Untuk menghindari penyakitnya tersebut, MU akhirnya terjerumus dalam lingkaran narkoba, yang jelas sudah diatur jika pengguna barang tersebut akan berurusan dengan hukum.

Baca Juga  Berkedok Arisan Online, Perempuan 18 Tahun di Samarinda Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah

Sementara itu, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Syahrial Harahap menjelaskan ganja temuan dari tangan MU itu tidak lagi utuh seperti pada pemesanan awal.

“Dia sudah pakai, jadi itu sisanya,” terangnya.

MAHYUNADI

Tak berhenti sampai diamankannya MU, kata Harahap, saat ini jajarannya masih terus melakukan pengembangan. Terutama untuk menelusuri akun media sosial yang menjadi penjual ganja untuk MU.

“Akun itu akun pribadi, bukan akun jual beli. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai saat ini,” imbuhnya.

Sementara itu, penyesalan MU kini sudah tak ada artinya. Akibat perbuatannya, MU terjerat Pasal 112, 114 KUHP dengan masa hukuman empat tahun kurungan. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button