Bermodal Handphone, 3 Napi Asal Samarinda Kendalikan Penipuan Jual Beli Motor di Medsos


Akurasi.id, Samarinda – Dalih mencari untung, 3 orang napi asal Samarinda kedapatan menjadi otak penipuan jual beli sepeda motor yang baru-baru terjadi di Samarinda. Ketiga narapidana itu adalah Bar (30), Pra (31), dan Rus (43) yang merupakan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.
Baca juga: 2 Hari Menghilang, Pria yang Kabur dari Polisi dan Loncat ke SKM Ditemukan Meninggal
Dalam kasus itu, terdapat 2 pelaku lainnya yang membantu aksi ketiganya, mereka yakni Man (23) dan Zah (33). Mereka berdua merupakan rekan dari ketiga napi tersebut yang bertugas di luar lapas.
“Dari kelimanya baru empat tersangka kami amankan. Satunya lagi, Zah. Masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Selasa pagi (1/9/2020).
Dalam kasus itu, terungkap jika Bar merupakan otak penipuan, dan Pra bertugas mencari rekening dan ATM untuk mengirim uang. Sedangkan Rus berperan memecah uang ke beberapa rekening, dan terakhir, Zah menjadi penampung akhir uang hasil aksi penipuan.
“Dari awal tersangka Bar sudah merencanakan penipuan setelah mendapatkan unggahan motor korban. Jenisnya Yamaha NMAX. Dia kemudian me-repost ulang iklan penjualan tersebut, seolah-olah dia lah yang menjual. Namun dengan harga lebih murah,” sebutnya.
Oleh pemiliknya, motor matic bernopol KT 3700 MR tersebut dijual Rp25 juta. Namun tersangka Bar melego Rp18 juta tanpa sepengetahuan pemilik motor yang berniat menjualnya. Dengan harga lebih murah, calon pembeli pun dengan segera didapat.
Tersangka dan korban pun saling membuat kesepakatan jual beli. Setelah berhasil memperdaya kedua korbannya yang didalangi tersangka Bar yang berada di balik jeruji dengan menggunakan ponsel yang ada dalam gengamannya.
“Jadi keduanya sudah ditipu dari awal. Modusnya adalah ‘ada kawan mau membeli’. Sama-sama berhasil dikondisikan untuk bertemu,” terangnya.
Lebih lanjut AKP Rengga menjelaskan, kelima kawanan itu beraksi pada Jumat siang, 21 Agustus 2020, menjadi hari kedua korban bertemu. Persisnya di rumah korban pertama, Jalan Pakis Hijau, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Korban kedua datang tak sendiri. Sesudah STNK dan BPKB diperlihatkan korban pertama, tersangka lalu meminta korban kedua mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan. Jumlahnya Rp18 juta.
Setelah uang dikirim, keduanya masih belum sadar telah ditipu. Saat itu, korban kedua mengira korban pertama adalah kawan dari pemilik motor. Pun demikian korban pertama berpikir serupa, korban kedua hanyalah kawan dari pembeli motor.
Ketika roda dua itu hendak dibawa, korban pertama protes karena merasa tak menerima uang sepeser pun. Cekcok terjadi, hingga akhirnya kedua korban ini lapor polisi. Di sinilah terungkap jika keduanya telah ditipu.
“Setelah mendalami kasus, kami berhasil mengungkap para pelaku penipuan. Tiga orang masih berstatus narapidana di Rutan Kelas IIA Samarinda. Lainnya merupakan rekanan di luar sel. Para tersangka ini kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin