Bermodal Laporan Fiktif, Pria Asal Samarinda Bikin Armada Finance Bontang Merugi Rp1,3 Miliar


Bermodal laporan fiktif, pria asal Samarinda bikin Armada Finance Bontang merugi Rp1,3 miliar. Saat ini, pelaku RH telah diamankan jajaran kepolisian Bontang guna penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya.
Akurasi.id, Bontang – Jajaran PT Armada Finance Kota Bontang dibuat migren dengan perbuatan karyawannya berinisial RH (31). Bagaimana tidak, akibat ulah RH warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, yang kedapatan melakukan pemalsuan surat dan penggelapan keuangan, PT Armada Finance mendadak merugi hingga Rp1,3 miliar.
Terungkapnya kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan ini sendiri diketahui bermula dari hasil audit internal yang dilakukan pihak PT Armada Finance Bontang. Dari proses audit, diketahui, kalau karyawan mereka RH telah melakukan dugaan pemalsuan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk melakukan penggelapan keuangan.
Tidak ingin merugi begitu saja, PT Armada Finance yang diwakili pihak perusahaan berinisial SA lantas melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polres Bontang pada 15 Januari 2021 lalu. Kepada penyidik kepolisian, SA melaporkan RH dengan kasus dugaan penipuan.
Usai mendapatkan laporan itu, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang pun langsung bergerak untuk mengamankan RH. Tidak butuh waktu lama, RH pun diamankan kepolisian di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (31/1/2021).
Dalam rilisnya kepada media, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, kalau saat ini pelaku RH telah diamankan pihaknya dan kini telah ditahan untuk selanjutnya mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara yang mendera bersangkutan.
“Sekarang anggota kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami dugaan laporan penipuan yang disampaikan pihak PT Armada Finance,” kata AKBP Hanifa, Senin (1/2/2021) tadi malam.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Asriadi, awal mula terungkapnya kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan ini, yakni pada tanggal 3 hingga 15 Agustus 2020 lalu, RH diketahui melaksanakan audit internal. Dari situ, didapatkan bahwa ada sejumlah laporan debitur yang diduga fikti.
Temuan dugaan pembuatan laporan fiktit itu pun setelah dilakukan pendalaman di internal perusahaan, menggarah kepada RH sebagai terduga pelakunya. Dari proses audit juga diketahui, kalau PT Armada Finance mengalami kerugian material sebesar Rp1.377.800.548.
“Atas dugaan kerugian Rp1,3 miliar itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan RH. Dari situ, kami dalami dan berhasil menangkap RH,” kata Iptu Asriadi.
Atas perbuatannya, RH kini terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Bontang. RH diduga kuat telah melakukan pemalsuan surat dan penggelapan keuangan di lingkungan kerjanya, yakni di PT Armada Finance Bontang.
“Dalam perkara ini, pelaku RH kami jerat dengan Pasal 263 Jo Pasal 374 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penggelapan dalam pekerjaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Penulis : Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin