Hukum & KriminalNews

Bola Liar Prostitusi Terselubung di Kawasan KPC

Loading

Bola Liar Prostitusi Terselubung di Kawasan KPC
Didi Herdiansyah (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Semenjak terungkap bulan lalu, keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Batu Putih-Tanjung Bara, Sangatta, Kutai Timur (Kutim), masih menjadi buah bibir. Isu ini laksana bola liar. Menggelinding dan “menyinggung” manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pasalnya, THM ini diduga beroperasi di kawasan tertutup perusahaan batu bara terbesar di Kutim. Beberapa pihak angkat bicara. Termasuk unsur pimpinan PT KPC. Tak berselang lama setelah isu ini beredar, pihak perusahaan mengajak awak media melihat kawasan yang diduga sebagai THM di Batu Putih.

Baca Juga: KPC Bantah “Pelihara” Prostitusi Terselubung

Hasilnya, tidak ditemukan THM. Hatta tanda-tanda hiburan yang melibatkan “perempuan malam”. Manajemen KPC berdalih, kawasan ini tertutup untuk umum. Setiap orang yang masuk tak diperbolehkan merokok dan membawa minuman keras.

Jasa SMK3 dan ISO

Baca Juga: Ada Prostitusi Terselubung di Kawasan KPC?

Baca Juga  Warga Ancam Bentrok Jika Tak Dilibatkan dalam Pembangunan BCM

Semua ini berawal dari statemen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim. Penegak peraturan daerah (perda) ini berdalih: laporan dari masyakarat. Kala informasi itu disampaikan ke media, publik bertanya-tanya.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang pun angkat bicara. Dia mengisyaratkan agar kasus tersebut dibuka ke publik. Orang nomor dua di Kutim itu berjanji akan mengikuti razia di kawasan tersebut.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Bagian Hukum Pemerintahan, Januar Bayu Irawan, menuturkan, masalah ini sejatinya tak perlu dibesarkan di publik. Dia beralasan, Satpol PP hanya menjalankan aturan.

Bayu mengurai, Satpol PP telah bekerja sesuai Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Landasan lain, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP Kutim.

Baca Juga  Pengorbanan Saksi PPP Mengawal Perebutan Kursi Ketua DPRD Kutim

Selain itu, Satpol PP berlandaskan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Kami menjalankan amanat dari perda,” ujar Bayu.

Tak Pandang Bulu

Langkah  pemerintah melalui tangan Satpol PP pun mengacu pada aduan masyarakat. Berdasarkan laporan itulah Satpol PP bertindak. Bayu menyebut, semua THM harus ditertibkan. Pihaknya tak pandang bulu.

“Tidak hanya yang diduga di KPC. Tetapi semua [THM kami tertibkan],” kata Bayu saat mengelar jumpa pers dengan media di Ruang Asisten 1 Pemkab Kutim.

Dia menegaskan, keberadaan THM di kawasan PT KPC hanya sekadar dugaan. Sesuai aturan yang berlaku, setelah Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya merencanakan penindakan.

“Engak mungkin kami tidak menidaklanjuti [laporan warga],” tegasnya.

Anggap Sudah Selesai

Bayu mengatakan, pihak-pihak yang berhubungan dengan isu THM ini mestinya tidak mempermasalahkan tugas Satpol PP. Dia berharap masalah ini tidak diperpanjang. Karena manajemen PT KPC telah membantah keberadaan THM di Batu Putih.

Baca Juga  Kepepet Cari Uang Tiket Kapal Mertua, Pria Asal Samarinda Seberang Nekat Menjambret

“Jika tidak terjadi apa-apa, saya rasa itu sudah selesai,” katanya.

Dia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan bijak. Sebab hubungan pemerintah dan PT KPC teramat baik. “Semua ada solusinya,” ujar dia.

Senada dengan Bayu, Bupati Kutim, Ismunandar, berpendapat, masalah ini tak perlu diperpanjang. Dia ingin semua pihak saling memaafkan. “Itu akan lebih baik,” pesannya.

Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, mengaku, dirinya akan mengikuti perintah bupati. Jika pihaknya dinilai bersalah, sebagai pimpinan dia meminta maaf.

“Kami tak bermaksud lain. Hanya ingin menjalankan perda. Apa yang kami katakan hanya sebatas dugaan,” sebutnya.

Meski begitu, Satpol PP akan menjalankan tugasnya untuk memantau kawasan yang diduga sebagai THM di Batu Putih. Dia beralasan, dugaan itu mesti dibuktikan secara kasat mata. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button