News

Bukannya Bersiap Buka Puasa, Malah Sibuk Berjudi Togel, Kakek Ini Terancam Lebaran di Penjara

Loading

Bukannya Bersiap Buka Puasa, Malah Sibuk Berjudi Togel, Kakek Ini Terancam Lebaran di Penjara
SB saat diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang lantaran kedapatan melakukan judi Togel (istimewa)

Bukannya bersiap buka puasa, malah sibuk berjudi togel, kakek ini terancam Lebaran di penjara. Pelaku diamankan aparat saat menunggu bandar.

Akurasi.id, Samarinda –  Menjelang berbuka puasa, biasanya warga disibukkan dengan persiapan berbuka. Mulai dari menyiapkan takjil, makanan, minuman, sampai camilan.

Namun berbeda dengan pria lanjut usia (lansia) berinisial SB (64) warga Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda. SB malah sibuk merekap hasil judi togel.

SB pun diciduk jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kunjang, Rabu (14/4/2021) pukul 16.30 Wita.

Jasa SMK3 dan ISO

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto menerangkan pelaku SB diamankan aparat saat menunggu bandar berinisial AG untuk menyetorkan sejumlah uang, untuk bermain Togel.

“Kita amankan pelaku di pinggir jalan saat berada di kawasan Jalan Kemangi,” ucap Iptu Purwanto saat di konfirmasi pada Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut, Purwanto menjelaskan, saat ditangkap pelaku SB tak melakukan perlawanan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, lembaran rekap perjudian togel, dan uang tunai Rp300 ribu.

Baca Juga  Ferdinand Hutahaean Ditahan, Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Sungai Kunjang untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Purwanto menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku AG yang diduga bandar togel di kawasan tersebut.

“Pelaku lainnya kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kini SB harus menjalankan ibadah puasa dan Lebaran di balik jeruji besi kantor kepolisian.

“Pelaku dijerat pasal 303 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp. 25 juta,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button