Cinta Segitiga Diduga Jadi Dalang di Balik Kasus Penikaman di Jembatan Mahkota IV
Akurasi.id, Samarinda ā Peristiwa berdarah yang menghilangkan nyawa Jumriansyah (42) memasuki babak baru. Setelah dilakukan pemeriksaan intens selama tiga hari setelah kejadian, polisi akhirnya bisa menyimpulkan dugaan sementara dari motif penikaman yang dilakukan Didi Harto (24) sebagai tersangka tunggal.
Baca Juga:Ā Rekan Pelaku Penikaman Dibebaskan, Ungkap Kronologis di Balik Aksi Pembunuhan
Motif tersebut diduga karena hubungan cinta segitiga antara korban, tersangka dan istrinya. Selain itu, untuk melengkapi pemberkasan dari Korps Bhayangkara atas kasus tersebut, akhirnya jajaran Polresta Samarinda menggelar reka ulang adegan alias rekonstruksi di lokasi kejadian. Tepatnya di bawah jalur flyover jembatan kembar Samarinda Seberang pada Kamis (2/2/20) pukul 14.30 Wita.
Baca Juga:Ā Ayah Lima Anak Tewas Ditikam Dipinggir Jalan, Motifnya Masih Misterius, Polisi Buru Pelaku
Reka adegan ini dilakoni oleh Didi sebanyak 11 adegan dengan durasi sekitar 25 menit. Saat hendak melakukan gelar perkara, mula-mula aparat berseragam lengkap membawa senjata laras panjang melakukan steril area, dengan melakukan pemasangan garis polisi.
Puluhan personil kepolisian terlihat telah bersiaga. Kejadian ini sontak menarik perhatian para pengguna jalan maupun warga sekitar. Bahkan tak sedikit dari kerabat korban terlihat berkerumun di lokasi kejadian.
Mobil Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polresta Samarinda tiba membawa Didi Harto, yang mengenakan baju berwarna oranye, bertuliskan ‘Tahanan Polresta Samarinda bernomor 136’ dan celana jeans pendek serta memakai penutup wajah dengan tangan yang terborgol.
Rekonstruksi dimulai. Adegan pertama dilakukan saat Didi yang kala itu membonceng Imuh (24) rekannya, tiba di lokasi tepatnya di bagian belakang panggung, tempat Jumriansyah bersama komunitasnya menggelar konser musik amal.
Bagian depan sepeda motor Didi kala itu mengarah ke Jalan Bung Tomo. Belum selesai adegan pertama dilalui, saat itu terlihat seorang pria menggunakan helm berjaket hitam tersulut amarahnya dan memaki kepada Didi.
Pria tersebut diduga sebagai kerabat Jumriansyah. Polisi dengan sigap meredamnya, dan rekonstruksi pun kembali dilanjutkan. Saat telah memarkirkan kendaraannya, Didi langsung bergegas menuju samping panggung, sementara Imuh menunggu di dekat sisi motor.
Kala itu, terlihat antara korban dan tersangka sempat berkomunikasi. Sejurus kemudian, tersangka langsung mengeluarkan badiknya dan menancapkannya di dada kiri korban.
Jumriansyah pun tersungkur, Didi yang sudah meradang kembali menancapkan badiknya di rusuk kiri bagian bawah dari tubuh korban. Jumriansyah coba bangkit, kemudian bergegas melarikan diri menuju persimpangan jalan dengan jarak sekitar 10 meter.
Didi di belakangnya terus mengejar. Saat sebelah kaki Jumriansyah menapaki median jalan, Didi kembali menancapkan badiknya di punggung korban. Merasa cukup melampiaskan amarahnya, Didi kemudian memutari fondasi flyover dan bergegas menuju Imuh. Sementara Jumriansyah terkapar bersimbah darah tepat di atas aspal.
Ketika berhadapan dengan Imuh dengan jarak sekitar dua meter, Didi berteriak ke arah rekannya itu dan memintanya untuk memutar arah dari roda dua yang mereka gunakan menuju Jalan Cipto Mangunkusumo. Namun permintaan Didi kala itu ditolak oleh Imuh, hingga akhirnya tersangka pergi seorang diri meninggalkan lokasi kejadian.
Usai melakoni semua rekonstruksi, polisi dengan sigap langsung menggiring Didi menuju mobil tim Inafis Polresta Samarinda untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pok Arif Budiman saat dijumpai di lokasi kejadian, rekonstruksiĀ ini dilaksanakan untuk mengetahui pasti rentetan alur kejadian yang menyebabkan meninggalnya Jumriansyah. Sedangkan untuk motifnya, diduga kuat kejadian ini karena hubungan asmara antara, korban, tersangka dan istrinya.
“Yang jelas karena dendam pribadi. Istri tersangka masih kita dalami keterangannya, dan rencana hari ini akan kita lakukan pemeriksaan,” bebernya.
Untuk status Imuh, Arif menegaskan ia hanya berperan sebagai saksi, lantaran saat reka ulang adegan tidak terbukti memiliki keterlibatan dari kasus penikaman tersebut.
Selain itu, hal ini juga diperkuat dari hasil pemeriksaan polisi, kalau Imuh juga tidak mengetahui tujuan dari Didi saat ikut menuju lokasi kejadian. Selain itu, dari 11 adegan tersebut dan hasil pemeriksaan lanjutan, terlihat jelas kalau Didi memang melakukan pembunuhan berencana terhadap Jumriansyah.
“Jelas ini adalah pembunuhan berencana,” terangnya.
Bahkan, sebelum kejadian berdarah itu dilakukan Didi, beberapa jam sebelumnya sempat melakukan komunikasi terhadap korban menggunakan ponsel pribadinya di aplikasi WhatsApp.
“Isi percakapannya, saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, rupanya Didi dan Jumriansyah belum pernah bertatap muka secara langsung. Hanya saja, Didi bisa memperoleh nomor ponsel Jumriansyah dari orang terdekatnya.
“Tujuannya, ya untuk menyelesaikan masalah pribadi keduanya. Dengan selesainya rekonstruksi kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah