News

Coblos Dua Kali di Pemilu, Terdakwa Terancam 18 Bulan Penjara

Loading

Coblos Dua Kali di Pemilu, Terdakwa Terancam 18 Bulan Penjara
Kajari Sangatta Mulyadi (Kanan). (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Sidang pidana pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 sudah diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Jumat (24/5/19). Kasus yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2019/PN.Sgt itu mendudukkan warga Jalan Munthe, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, YR alias RA, sebagai terdakwa kasus tindak pidana pencoblosan dua kali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mulyadi menjelaskan, kasus yang mencuat pada Pemilu 2019 yang melibatkan YR terjadi ketika terdakwa diketahui melakukan pencoblosan dua kali pada 17 April 2019.

Baca Juga : Coblos Sepuluh Kali di Pemilu, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Baca Juga  Kedapatan Curi Barang Milik Tetangga, Warga Samarinda Kini Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Ditemui bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Israq, dia menyebut, YR sebagai warga RT 26 Kelurahan Teluk Lingga mendapat undangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyalurkan suaranya di TPS 68 Munthe.

Jasa SMK3 dan ISO

Lalu YR memberikan hak suaranya sesuai undangan C6 yang diterimanya di TPS tersebut. Pada pukul 12.30 Wita, terdakwa mencoblos untuk kedua kalinya dengan menggunakan KTP-Elektronik di TPS 66 yang terletak di Gang Azizah, RT 49, Kelurahan Teluk Lingga.

Baca Juga  Di Balik Surat Suara Pemilu Ada “Emak-Emak” Berburu Rezeki

“Terdakwa ini menggunakan hak suaranya dua kali, yang mana di pencoblosan pertama menggunakan surat undangan C6 yang digunakan di TPS 68 Munthe. Kemudian YR melakukan pencoblosan kedua di TPS 66 Gang Azizah dengan KTP-el,” paparnya.

Israq menambahkan, proses pengamanan YR dilakukan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim). Anggota Bawaslu Kutim bergerak cepat untuk mengamankan dan menggali keterangan dari YR.

Baca Juga  Adu Strategi Memperebutkan Kursi Karang Paci 2019

“Sepulang melihat perhitungan suara di TPS 66 Teluk Lingga itulah terdakwa YR diamankan anggota Bawaslu Kutim dan dibawa ke kantor Bawaslu,” jelasnya.

Saat diinterogasi, YR mengatakan, aksinya sudah berlangsung sejak Pemilu 2014. YR adalah pemain lama yang sempat mencoblos sepuluh kali di TPS yang berbeda pada pemilu lima tahun lalu.

YR didakwa sesuai Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia terancam hukuman maksimal 18 bulan dan denda paling tinggi Rp 18 Juta. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button