Hukum & KriminalNews

Dari Ungkap Kasus Ilegal Logging, Para Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2,5 Miliar

Loading

Ilegal logging
Gakkum KLHK saat mengamankan kayu yang diduga ilegal di salah satu pergudangan. (Dok Gakkum KLHK Kalimantan)

Akurasi.id, Samarinda – Pengungkapan enam gudang ilegal logging yang dilakukan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan di tiga wilayah kabupaten/kota, telah menemukan titik terang. Meski sebelumnya para penegak hukum ini mendapati keenam gudang dalam keadaan kosong. Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut. Petugas berhasil mengetahui lokasi para direktur perusahaan yang diduga menjadi dalangnya.

Baca Juga: Enam Gudang Kayu Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digerebek Polisi, Pemilik Perusahaan Jadi Buronan

“Kami sudah mengetahui lokasi pengolahannya. Sekarang kami harus bersabar untuk menunggu waktu tepat mengamankan para tersangka,” tegas Sustyo Iriono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Senin (25/11/19).

Kendati telah mengetahui, kata Sustyo, pihaknya belum bisa membuka informasi lebih jauh kepada awak media. Lantaran untuk menjaga keberhasilan operasi selanjutnya. Bahkan, Sustyo mengaku jika kegiatan seperti ini sudah lama adanya. Jauh sebelum Gakkum KLHK diresmikan tiga tahun silam. Meski banyak di antaranya kegiatan ilegal logging ini berskala kecil.

Baca Juga  Demi Uang Panai, Pria Ini Nekat Jadi Begal Bermodalkan Sebuah Senpi
Jasa SMK3 dan ISO

Turut menambahkan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, demi mengantisipasi kejahatan serupa Tim Gakkum KLHK akan terus mempelajari pola-pola kejahatan terkait ilegal logging dan peredaran kayu ilegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera. Pihaknya melihat bahwa para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru termasuk di wilayah Kalimantan.

Baca Juga  Terdesak Ekonomi, Pasutri Ini Tega Gelapkan Motor Tetangganya Sendiri

Itu sebabnya, para penegak hukum ini harus terus berinovasi dengan mengembangkan big data system, dan instrumen pemantauan berbasiskan teknologi serta terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan jaringan kerja di lapangan.

“Kami tidak boleh kalah cepat dengan para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Sebagai bentuk nyata pemerintah memerangi ilegal logging dan peredaran kayu ilegal, selama empat tahun ini tercatat sedikitnya ada 1.200 operasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan. Di samping penanganan berbagai kasus lingkungan dan kehutanan di beberapa lokasi lainnya, penindakan terhadap 6 perusahaan di Kaltim ini sebagai komitmen KLHK dalam memberantas kejahatan pembalakan liar dan penindakan kejahatan.

Contoh lainnya, terkait penanganan 480 kontainer kayu ilegal asal Papua, Papua Barat, dan Maluku, saat ini 26 perusahaan telah diproses hukum di mana proses hukum terhadap 19 perusahaan sudah P.21. 8 perusahaan sudah vonis dan 11 perusahaan sedang proses sidang. Sedangkan 7 perusahaan dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga  Polisi Ungkap Fakta Baru Hasil Visum dan Autopsi Kasus Pembunuhan Wanita Pekerja Kafe di Berau

MAHYUNADI

“Kami sangat memerlukan kerja sama dari masyarakat untuk terus melakukan pengungkapan kasus serupa,” imbuhnya.
Rasio menambahkan, kejahatan ini harus dihentikan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian negara dari kejahatan ini sangat besar. Kalau dibiarkan bisa merusak ekosistem dan mengancam kekayaan hayati di dalamnya. Sudah seharusnya Pelaku kejahatan ini tidak hanya dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, tapi juga harus dirampas keuntungan dan dimiskinkan melalui penegakan hukum pencucian uang.

“Pelaku ilegal logging ini diancam dengan Pasal 83-87 Undang-Undang nomor 18 tahun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button