Hukum & KriminalNews

Di Tengah Proses Sidang, Terdakwa Narkoba Dicurigai Hendak Menyusupkan Sabu Dalam Kotak Rokok

Loading

Bindie dan Toti saat hendak diangkut menggunakan mobil tahanan di pelataran parkir kejaksaan. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Aksi yang dilakukan dua sahabat dari balik kurungan besi terbilang nekat. Pasalnya pria yang diketahui bernama Juliandi alias Bindie dengan seorang rekannya, bernama Faisal Pabungkaran alias Toti, diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu meski tengah menjalani proses persidangan. Keduanya tak mati akal untuk mencari pundi-pundi rupiah, meski terus berurusan dengan para penegak hukum. Dua kali mereka telah didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Kisah keduanya, bermula pada Senin (07/10/19) kemarin. Ketika dua residivis ini bersidang di PN Samarinda. Saat itu ada dua orang sipir kejaksaan yang sedang bertugas. Yakni, Yosef dan Ruhani yang mengawal tahanan untuk bersidang. Petugas nyaris kecolongan, saat kedua sahabat itu hendak menyelinapkan sabu-sabu seberat 47 gram dalam satu kotak rokok yang diantarkan seorang kenalannya. Meski disibukkan pengawalan 34 terdakwa lainnya. Namun, Yosef mengaku ada gelagat lain yang ditunjukkan Juliandi dari balik ruang tahanan PN Samarinda saat menunggu antreannya atas kepemilikan sabu-sabu seberat 500 gram pada kasus sebelumnya.

Baca Juga  Ammar Zoni Ditangkap Lagi dalam Kasus Narkoba: Pergulatan dengan Ketergantungan dan Konsekuensi Hukum

“Dia (Juliandi alias Bindie) mengaku nanti ada kenalannya mau antar makanan,” ucap Yosef.

Benar saja rupanya, tak lama berselang datanglah, seorang pria yang disebutkan Juliandi tadi. Dengan cara mengendap-endap, pria tersebut ingin menyisipkan bungkusan  dalam sekantong plastik bening yang disebutnya berisi makanan. Petugas saat itu sempat menegurnya, pria yang belum diketahui secara jelas identitasnya ini langsung mengambil langkah seribu. Tanpa menjelaskan kepada petugas kepada siapa bungkusan itu ditujukan. Karena merasa curiga, sipir kejaksaan dan polisi Brimob yang berjaga langsung segera memeriksa bungkusan tersebut. Isinya, nasi bungkus, satu botol air mineral, dan tiga bungkus rokok yang masih tersegel.  Tapi, ada satu bungkus rokok bermerek Sampoerna yang memiliki kejanggalan. Warnanya sudah cukup memudar, meski masih bersegel plastik. Dari kotak rokok yang dicurigai itu, petugas berhasil menemukan poket sabu seberat 47 gram.

Jasa SMK3 dan ISO

Petugas pun langsung mensterilkan tahanan untuk tak keluar dari ruang tahanan. Selang kemudian, Juliandi dan Faisal langsung diangkut untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskoba Polresta Samarinda di Kejari. Keduanya diperiksa sekitar dua jam. Saat keduanya hendak diantar ke Lapas Narkotika Bayur, keduanya sempat dikonfirmasi awak media. Tetapi mereka mengelak jika barang haram yang diselundupkan itu ditujukan untuk mereka.

Baca Juga  Istri Tahanan Polresta Balikpapan yang Selundupkan Gergaji Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Banyaknya terdakwa narkotika yang sidang. Kok kami yang dianggap punya barang,” ucap Juliandi sesaat sebelum diangkut ke mobil tahanan yang sudah menyala di pelataran parkir kejaksaan.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro saat dikonfirmasi, menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Reserse Narkoba Polresta Samarinda dan BNN atas temuan sipir kejaksaan tersebut untuk diproses lebih lanjut. Tak hanya itu, mereka juga melakukan sejumlah verifikasi terkait bukti rekaman televisi sirkuit tertutup atau Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di PN Samarinda untuk mencari tahu siapa pria yang berperan sebagai kurir barang haram itu.

Baca Juga  Hampir Satu Ton Narkotika Dimusnahkan BNN, Hasil Tangkapan Dalam Jangka Satu Bulan

“Rekaman CCTV ini bisa jadi bukti kepolisian,” tuturnya.

Juliandi dan Faisal Pabungkaran, diakui Winro bukanlah orang baru di dunia narkotika. Pada 2016 lalu, Juliandi pernah diadili atas kepemilikan sabu-sabu seberat 700 gram. Begitu pun Faisal Pabungkaran atas kepemilikan 1 kg sabu-sabu.

Dari perkara itu, Juliandi dihukum 9,6 tahun pidana penjara dan Faisal Pabungkaran divonis pidana penjara 10 tahun kurungan. Saat sedang menjalani hukuman, keduanya kedapatan menyelundupkan barang haram itu ke penjara. Juliandi kepergok dengan bukti 500 gram dan Faisal Pabungkaran dengan 40 gram sabu-sabu.

“Di PN, mereka menjalani sidang dari kasus ini. Jadi dua orang ini bukan orang baru,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button