Diancam dengan Badik, Ayah Tiri Perkosa Anak Empat Kali hingga Hamil Lima Bulan


Akurasi.id, Samarinda – Tindak amoral kembali terjadi di Kota Tepian -sebutan Samarinda-. Kali ini yang menjadi pelakunya adalah seorang ayah tiri. Sebut saja namanya Donjuan. Ia telah berusia 43 tahun.
Entah apa yang merasukinya. Hingga ia tega memperkosa anak tirinya. Sebut saja namanya Dinda. Remaja putri berusia 18 tahun ini sudah empat kali menjadi tempat pelampiasan nafsu ayah tiri nya itu. Ia pun sampai dibuat mengandung janin, dengan usia kehamilan yang diperkirakan telah lima bulan.
Baca Juga: Berdalih Dapat Bisikan Gaib, Ayah Setubuhi Anaknya Selama Lima Tahun
Informasi dihimpun, kejadian ini bermula saat istri Donjuan, yang merupakan ibu kandung Dinda hendak pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 4 Oktober 2019, bersama tiga orang buah hatinya, hasil pernikahan terakhirnya pada 2005 lalu.
Sang ibu saat itu tak bisa memboyong Dinda lantaran, anak sulungnya itu tengah menjalani proses pendidikan di salah satu perguruan tinggi. Dan masih berada di semester awal. Karena merasa khawatir kalau harus meninggalkan Dinda seorang diri. Akhirnya si ibu berinisiatif untuk menyewakannya sebuah kamar kos, yang lokasinya tak jauh dari tempat Dinda menimba ilmu.
Merasa aman. Sang ibu akhirnya bergegas menuju kampung halaman. Memanfaatkan kondisi tersebut. Diam-diam, tersangka menyusun rencananya. Pada 7 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat Dinda telah selesai dari perkuliahannya. Tersangka langsung menelepon untuk meminta bantuan Dinda membersihkan rumah mereka yang berada di kawasan Sungai Pinang.
Dengan polosnya. Dinda langsung mengiyakannya. Tersangka kemudian menjemputnya. Setibanya di rumah. Ketika pintu telah tertutup rapat. Tanpa basa basi, tersangka langsung mendekap putrinya itu. Bahkan kedua tangan Dinda dicengkeram begitu kuat. Agar ia tak bisa melawan.
Tidak putus asa. Dinda coba meronta. Namun aksinya harus segera diurungkan. Lantaran tersangka menodongkan sebilah badik. Tak hanya sekali. Keesokan harinya, pada 8 Oktober 2019. Aksi bejat itu kembali dilakukan oleh tersangka.
Setelah hampir sebulan pasca kejadian itu. Akhirnya ibu Dinda kembali ke Samarinda. Sesampainya di sini, sang ibu dibuat heran. Lantaran Dinda menjadi sosok yang pendiam. Selain itu, sang ibu juga memperhatikan adanya perubahan pada tubuh anaknya tersebut.
“Saat ditanya, akhirnya korban cerita. Kalau dia telah disetubuhi paksa oleh ayah tiri nya,” terang Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon, Senin (11/11/19).
Ditemani sang ibu. Dinda kemudian memberanikan diri untuk mendatangi kantor polisi membuat laporan resminya. Setelah keterangan berhasil dihimpun aparat berseragam coklat. Selanjutnya untuk melengkapi alat bukti, pihak kepolisian membawa Dinda ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Dari hasil rekam medis. Korban di ketahui telah mengandung dengan usia lima bulan,” kata Rihard.
“Karena hasil visum dan keterangan awal berbeda. Akhirnya kami melakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung perwira balok dua itu.
Hasilnya, diketahui jika kejadian ini merupakan aksi ketiga dan keempat yang telah dilakukan tersangka. Sedangkan yang pertama dan kedua. Ia lakukan pada Mei silam. Saat itu tersangka bersama istri, termasuk Dinda dan ketiga anak lainnya, diboyong menuju kampung halaman mereka di Makassar.
“Itulah saat pertama kalinya tersangka melakukan tindak asusilanya,” tegas Rihard.
Karena semua bukti telah dilengkapi. Tidak berselang lama dari laporan resmi Dinda pada 3 November lalu. Polisi kemudian bergegas mengamankan tersangka, yang belakangan diketahui bekerja sebagai developer sebuah perumahan.
“Alat bukti yang kami amankan adalah hasil visum. Alat tes kehamilan. Badik yang digunakan tersangka untuk mengancam, dan keterangan korban,” beber Rihard.
Akibat perbuatannya, Donjuan yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 294 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT No. 12 tahun 1951. (*)
Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah