Tipu-tipu!! Usai Dianiaya hingga Tewas, Warga Kaliorang di Antar ke Puskesmas Dilaporkan Korban Kecelakaan


Tipu-tipu!! Usai Dianiaya hingga Tewas, Warga Kaliorang di Antar ke Puskesmas Dilaporkan Korban Kecelakaan. Demi menutupi aksi kejahatannya, pelaku memerintahkan anak buahnya untuk mengantar korban ke Puskesmas Bengalon dengan laporan jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Akurasi.id, Sangatta – Kasus penganiayaan yang berbuntut kematian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Timur (Kutim). Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Poros Kaliorang-Bengalon, Camp 3, Desa Bukit Makmur, Kaliorang, Kutim, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 06.30 Wita.
Pelaku berinisial GF melakukan penganiayaan dengan cara memukul leher dan dagu korban menggunakan tangan kosong, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Hingga berakibat korban meninggal dunia.
Mirisnya, demi menutupi aksi kejahatannya itu. Pelaku memerintahkan anak buahnya untuk mengantar korban ke Puskesmas Bengalon, dan melaporkan ke tim medis bahwa korban mengalami kecelakaan lalulintas.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui pres rilisnya mengatakan, kejadian bermula saat aparat Polsek Bengalon menerima laporan dari petugas puskesmas, mengenai adanya korban kecelakaan lalu lintas yang diantar oleh tiga orang rekannya. Korban di antar menggunakan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 12.30 Wita.
“Usai mengantarkan ke puskesmas, ketiga rekannya itu meninggalkan korban begitu saja,” ujar AKBP Welly Djatmoko, Senin (5/7/2021).
Tim medis yang saat itu bertugas dibuat kaget bukan main. Lantaran, korban yang ditengarai mengalami kecelakaan itu sudah dalam kondisi meninggal dunia. Personel Polsek Bengalon yang menerima laporan itu kemudian dengan sigap menuju puskesmas, dan langsung melakukan pengecekan jasad korban.
“Setelah kami cek jasadnya, kami merasa ada kejanggalan terhadap kematian korban,” ujarnya.
Aparat yang merasa ada kejanggalan, kemudian melakukan pemeriksaan di sepanjang Jalan Poros Bengalon-Kaliorang. Guna memastikan apakah benar telah terjadi kecelakaan. Kendati demikian, personel Polsek Bengalon tidak menemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di sepanjang jalan poros itu. Karena masih diselimuti rasa curiga, personel Polsek Bengalon pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliorang.
Aparat Polsek Kaliorang kemudian melakukan penyelidikan mengenai kepemilikan dan keberadaan kendaraan roda empat yang dipakai mengantar korban ke puskesmas. Tak butuh waktu lama, mobil dan ketiga orang yang mengantar korban ditemukan aparat, sedang terparkir di Jalan Blok Sembulo 3, Jalan Poros Bengalon-Kaliorang. Aparat kemudian melakukan penggerebekan, dan mengintrogasi ketiga orang tersebut.
Dari hasil interogasi, ketiganya membenarkan bahwa telah terjadi kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi Kamis (24/6/2021) lalu sekira pukul 06.30 Wita, di Jalan Poros Kaliorang-Bengalon, Camp 3, Desa Bukit Makmur, Kaliorang, Kutim.
Pelaku berinisial GF memukul leher dan dagu korban menggunakan tangan kosong, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Saat terjatuh kepala korban mengenai batu yg ada di tempat kejadian. Tak ingin perlakuannya diketahui polisi. GF kemudian memerintahkan ketiga anak buahnya untuk mengantarkan korban ke Puskesmas Bengalon.
Setelah mengumpulkan informasi, aparat Polsek Kaliorang dibantu tim Macan Reskrim Polres Kutim pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Yang diketahui melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan yang berada di sekitar Camp 3 Desa Kaliorang.
Selasa (29/6/2021) sekira pukul 05.00 Wita, aparat yang sudah mengendus keberadaan pelaku. Kemudian mengepung jalur persembunyiannya dengan cara mengendap di dalam hutan belukar. Sekira pukul 06.30 Wita, pelaku yang keluar dari hutan langsung disergap dan diamankan ke Polsek Kaliorang.
“Pelaku keluar untuk menelepon. Saat itu juga langsung kami sergap,” jelas AKBP Welly Djatmoko.
Selain pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner. Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin