News

Dibutuhkan 714 Pekerja untuk Pabrik Bahan Peledak di Kota Taman

Loading

Dibutuhkan 740 Pekerja untuk Pabrik Bahan Peledak di Kota Taman
Budi Antono (kanan). (Istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Setiap investasi yang masuk ke daerah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satunya lapangan kerja yang terbuka untuk tenaga kerja lokal.  Demikian yang terjadi apabila PT Dahana sukses membangun pabrik bahan peledak di wilayah Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Bontang.

Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat yang melibatkan PT Dahana. Ketika pabrik tersebut dibangun dan beroperasi, maka dibutuhkan tenaga kerja sebanyak 714 orang. Rinciannya, 600 orang untuk kontruksi dan 114 orang saat pabrik beroperasi.

Baca Juga  Ayam Ras Tak Terjual, Pedagang Terancam Bangkrut

Direktur Utama PT Dahana, Budi Antono, menuturkan, pabrik bahan peledak tersebut belum dibangun. Sebab pihaknya masih mengurus izin pembangunannya. Dia menjelaskan, pabrik bahan peledak yang akan dibangun berkapasitas 75.000 ton.

“Kami belum bergerak karena masih mengurus perizinan lingkungan, site plan, dan IMB [Izin Mendirikan Bangunan],” jelas Budi saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Bontang belum lama ini.

Baca Juga  Polisi Ciduk Pelaku Judi Online di Tarakan, Raup Keuntungan Rp13 Juta Per Hari
Jasa SMK3 dan ISO

Dia menyebut, pengerjaan kontruksi pabrik diperkirakan berlangsung 30 bulan. Melalui kontraktor PT Wijaya Karya, pihaknya telah mencanangkan perekrutan tenaga kerja lokal. Sedangkan tahap operasional akan dikelola PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN).

Baca Juga  Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?

“Kami akan merekrut tenaga kerja sesuai dengan perda [peraturan daerah] yang berlaku di Bontang,” ujarnya.

Diketahui, PT Dahana merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karenanya, pabrik yang akan dibangun di Bontang ini harus segera memproduksi bahan peledak.

Pihak perusahaan pun bakal membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat izin pembangunan pabrik tersebut. (*)

Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button