Diduga Cemarkan Nama Baik, Wabup Kutim Laporkan Tiga Pejabat Pemerintah
Akurasi.id, Sangatta – Tiga pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Ketiga pejabat yang masih dirahasiakan namanya tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bullang.
baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Selidiki Aksi Penjambretan Kepada Bocah yang Terekam CCTV
Informasi dihimpun, dugaan pencemaran nama baik Wabup Kutim Kasmidi oleh tiga oknum pejabat pemerintah diduga bermula dari percakapan dilakukan ketiganya di WhatsApp. Dalam percakapannya, ketiga pejabat dimaksud menceritakan kejelekan dari Wabup Kutim Kasmidi Bulang.
Percakapan antar sesama pejabat itu tak disadari terekam dalam voice WhatshApp grup. Alhasil, percakapan ketiga pejabat itu tersebar di grup pemerintah PoDimana, yang mana anggota dalam grup WhatsApp itu terdiri dari sejumlah pejabat Pemkab Kutim, mulai dari petinggi hingga pejabat di tingkat kecamatan.
Dari percakapan ketiga pejabat yang tersebar itu membuat keluarga besar Kasmidi Bulang terpukul dan tak terima atas fitnahan yang terlontar dalam rekaman percakapan itu. Kasmidi pun mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Kutim untuk melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik.
Setibanya di ruang Reskrim Polres Kutim, Wabup Kasmidi Bulang langsung menyampaikan laporan dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra.
Usai menyampaikan laporan, Kasmidi membenarkan ke media kalau dirinya memang telah melayangkan laporan atas dugaan perkara pencemaran nama baik yang didasari atas hasil rekaman suara (voice) di WhatsApp grup Pemkab Kutim oleh tiga oknum pejabat dimaksud.
“Hal ini perlu saya luruskan yang mana dalam percakapan yang tersebar di WA (WhatsApp) grup menjelek-jelekkan saya, terkait pasca pelantikan pejabat lalu apalagi fitnahan itu masuk ke dalam percakapan grup dan dalam grup itu meliputi lintas kepala dinas dan pemerintahan kecamatan,” ungkap dia, Jumat (10/1/20).
“Jangan sampai fitnahan itu dianggap benar oleh mereka (anak dan keluarga saya maupun pejabat pemerintah yang lain) dan sangat mengganggu pemikiran mereka terlebih keluarga besar saya, jadi ini saya ambil tindakan dengan melaporkan,” tegas Kasmidi.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra membenarkan, bahwa Wabup Kutim Kasmidi telah melayangkan laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan.
“Proses selanjutnya akan kami tindak lanjuti mendalam. Tak menutup kemungkinan kami akan memanggil tiga pejabat terlapor untuk dimintai keterangan demi mengetahui alur kronologis kebenarannya jika ada unsur pidana maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.
“Ya, tunggu saja hasil proses pemeriksaan nantinya, yang jelas kami tetap memberikan pelayanan hukum kepada semua yang datang karena pada dasarnya kami pengayom hukum masyarakat,” sambungnya.
Sementara terkait nama ketiga pejabat Pemkab Kutim yang dilaporkan Kasmidi Bullang, AKP Ferry memilih untuk tidak membeberkannya terlebih dahulu. Pihaknya memilih menunggu setelah melayangkan surat pemanggilan baru menyebutkan nama ketiga pejabat dimaksud. (*)
Editor: Dirhanuddin