Hukum & KriminalNews

Diduga Selingkuh hingga KDRT, Ketua LSM Ini Dipolisikan

Loading

Diduga Selingkuh hingga KDRT, Ketua LSM Ini Dipolisikan
Perbuatan FA yang ringan tangan kepada istrinya kini harus berakhir di meja kepolisian. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Sangatta – Seorang pria berinisial FA (30) warga Sangatta, Kutai Timur (Kutim), kini harus berurusan dengan kepolisian setempat. FA terpaksa berperkara dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan istrinya atas tuduhan kekerasan dalam rumah tanggan (KDRT), Selasa (16/7/19).

Ihwal ringan tangan FA berawal dari dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan bersangkutan. FA diduga memiliki wanita idaman lain (WIL) di Kota Bontang. Perempuan itu diketahui berprofesi sebagai seorang biduan.

Dugaan adanya orang ketiga dalam rumah tangga FA berawal dari beredarnya sejumlah foto kebersamaan FA dengan seorang perempuan di media sosial (medsos) Facebook. Mendapati itu, istri FA lantas meminta penjelasan kepada suaminya tersebut.

Baca Juga  Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Bawah Jembatan Mahakam, Dugaan Mengarah Pada Pembunuhan Berencana

FA dan istrinya kemudian membuat janjian bertemu di salah satu tempat di daerah simpang poros Bontang-Sangatta pada Senin (15/7/19). FA yang tidak terima dituduh berselingkuh lantas terlibat adu mulut dengan istrinya. Emosi yang membumbung hingga ubun-ubun, membuatnya FA mudah melayangkan pukulan ke wajah istrinya.

Jasa SMK3 dan ISO

Merasa tidak terima atas pemukulan itu, istri FA lantas melaporkan perkara tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim pada Selasa (16/7/19). Perkara itupun tercatat dalam laporan kepolisian Nomor: LP/78/VII/2019/Kaltim/Reskutim.

Baca Juga  Penipuan Berbasis Aplikasi Vtube, Uang Saku hingga TikTok Cash Evolusi dari Investasi MLM

Dikonfirmasi terkait itu, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan membenarkan adanya perkara dugaan KDRT yang dilakukan seorang pria berinisial FA. Saat ini, persoalan itu sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim.

“Iya benar, laporannya sudah masuk ke kami. Laporannya atas dugaan KDRT. Saat ini, FA atau suami dari pelapor sudah kami amankan,” ungkap AKBP Teddy didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, Sabtu (20/7/19).

Baca Juga  Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Bareskrim, Sebut Pemanggilan Tak Sesuai KUHAP

Peristiwa kekerasan itu dilakukan FA di dalam mobilnya saat berada di daerah kilometer (Km) 1, Jalan Poros Sangatta-Bontang, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim. Setidaknya dua kali FA melayangkan tangan kepada wajah istrinya.

Atas perbuatannya, FA yang belakangan diketahui menjadi ketua di salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sangatta, itu terancam mendekat di hotel prodeo. FA terancam disanksi dengan Pasal 1 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.(*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Yusuf Arafah

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button