Dinilai Hina Mbah Moen, JR Diamankan di Luwu Utara
Akurasi.id, Sangatta – Joe Ramadhan (JR), terlapor dalam kasus dugaan penghinaan tokoh Nahdlatul Ulama (PBNU) almarhum KH Maimoen Zubair, diamankan Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara.
Hal ini disampaikan Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP, Teddy Ristiawan. Dia menerangkan, saat ini JR sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Luwu Utara.
Baca Juga: Diduga Hina Mbah Moen, Pemilik Akun Medsos Ini Dipolisikan
Kata dia, pengamatan JR bertujuan memudahkan proses hukum sesuai laporan Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kutim. Bersamaan dengan itu, sejumlah wartawan TV One di Palangkaraya Kalimantan Tengah mengadukan JR.
“Diduga membawa-bawa nama TV One,” terangnya, Sabtu (10/8/19).
Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Yuliansyah, menyebut, JR diamankan beserta barang bukti di kediamannya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
“JR dijemput Kasat Reskrim Polres Luwu Utara dan Kapolsek Sukamaju di kediamannya,” terang Yuliansyah.
Setelah Polres Kutim menerima laporan dari GP Ansor Kutim, pihaknya meminta keterangan pelapor, pihak-pihak terkait, dan saksi ahli bahasa serta ahli komputer.
Diwartakan, pada hari Kamis (8/8/19), GP Ansor Kutim melaporkan JR karena diduga menghina almarhum KH Maimoen Zubair.
Ketua GP Ansor Kutim, Zainul Arifin, menjelaskan, JR mengomentari berita wafatnya ulama yang kerap disapa Mbah Moen itu di Facebook. Kata dia, kalimat yang dilontarkan pria tersebut bernada kasar serta dinilai menyakiti perasaan warga NU.
“Selain melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang bisa menimbulkan kebencian, kami juga melaporkan terkait unsur pidana informasi dan transaksi elektronik,” kata Zainul. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin