Hukum & KriminalNews

Dinilai Hina Mbah Moen, JR Diamankan di Luwu Utara

Loading

Dinilai Hina Mbah Moen, JR Diamankan di Luwu Utara
JR diduga menghina ulama kharismatik NU. Dia diamankan di Polres Luwu Utara. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Joe Ramadhan (JR), terlapor dalam kasus dugaan penghinaan tokoh Nahdlatul Ulama (PBNU) almarhum KH Maimoen Zubair, diamankan Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara.

Hal ini disampaikan Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP, Teddy Ristiawan. Dia menerangkan, saat ini JR sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Luwu Utara.

Baca Juga: Diduga Hina Mbah Moen, Pemilik Akun Medsos Ini Dipolisikan

Kata dia, pengamatan JR bertujuan memudahkan proses hukum sesuai laporan Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kutim. Bersamaan dengan itu, sejumlah wartawan TV One di Palangkaraya Kalimantan Tengah mengadukan JR.

Baca Juga  Peristiwa Pemukulan Mengiringi Kebakaran di Samarinda Seberang yang Hanguskan 15 Rumah Warga
Jasa SMK3 dan ISO

“Diduga membawa-bawa nama TV One,” terangnya, Sabtu (10/8/19).

Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Yuliansyah, menyebut, JR diamankan beserta barang bukti di kediamannya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

“JR dijemput Kasat Reskrim Polres Luwu Utara dan Kapolsek Sukamaju di kediamannya,” terang Yuliansyah.

Baca Juga  "Ular Kobra" Serang Pengendara Motor?

Setelah Polres Kutim menerima laporan dari GP Ansor Kutim, pihaknya meminta keterangan pelapor, pihak-pihak terkait, dan saksi ahli bahasa serta ahli komputer.

Diwartakan, pada hari Kamis (8/8/19), GP Ansor Kutim melaporkan JR karena diduga menghina almarhum KH Maimoen Zubair.

Ketua GP Ansor Kutim, Zainul Arifin, menjelaskan, JR mengomentari berita wafatnya ulama yang kerap disapa Mbah Moen itu di Facebook. Kata dia, kalimat yang dilontarkan pria tersebut bernada kasar serta dinilai menyakiti perasaan warga NU.

Baca Juga  AWAS!!! Miras Oplosan yang Diminum Anak-Anak Dapat Mengakibatkan Kematian

“Selain melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang bisa menimbulkan kebencian, kami juga melaporkan terkait unsur pidana informasi dan transaksi elektronik,” kata Zainul. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button