Hukum & KriminalNews

Ditegur Lantaran Suara Knalpot Bising, Pria Bontang ini Ancam Warga dengan Parang

Loading

Ditegur Lantaran Suara Knalpot Bising, Pria Bontang ini Ancam Warga dengan Parang
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. (Dok Polres Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Tak terima ditegur lantaran suara knalpot, warga Bontang berinisial MAA ini malah mengamuk. Pria berusia 27 tahun ini bahkan berani mengancam warga menggunakan parang.

Bermula saat kejadian, Saini bersama teman-temannya sedang kongko di teras rumah, Jalan Tari Jepen Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, pada pukul 20.30 Wita, Jumat (2/10/20) lalu.

Baca juga: Demokrat-PKS Tolak RUU Omnibus Law, SBSI Kutim Mengapresiasi

Saat sedang asyik mengobrol, tiba-tiba MAA datang dan sengaja mengegas motornya. Alhasil suara bising pada knalpot racing milik MAA membuat Saini dan kawannya merasa terganggu.

Baca Juga  Polisi Ungkap Kronologis Kasus Penganiayaan Anak di Kafe Anjungan Bontang Kuala yang Libatkan 2 Remaja dan Anak 14 Tahun

“Merasa terganggu Saini sebagai korban pun menegur pelaku,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (5/10/20).

Baca Juga  Juru Parkir Ngurir Sabu, Tak Berkutik Ditangkap ‘Driver Ojol’

Tak terima ditegur, MAA pun pulang. Rupanya dia kembali lagi ke lokasi kejadian dan membawa senjata tajam berupa parang. Bahkan pelaku berusaha menyerang korban dan teman-temannya.

“Beruntung saat penyerangan korban bersama teman-temannya lari menghindari serangan pelaku,” ucapnya.

Atas kejadian itu, Saini dan teman-temannya langsung bergegas melaporkan aksi penyerangan itu ke Mako Polres Bontang. Atas laporan tersebut pihak kepolisian dengan cepat menangkap MAA di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, pada Minggu (4/10/20) lalu.

Baca Juga  Pasutri Kepergok Curi Nangka, Sempat Diamuk Warga

“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku saat ingin menyerang korban dan teman-temannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 2, Undang-undang darurat nomot 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button