Hukum & KriminalNews

Gakkum LHK Amankan Puluhan Ekor Satwa Dilindungi dari Dua Orang Tersangka

Loading

Satwa Dilindungi
Puluhan ekor satwa dilindungi berhasil diamankan Gakkum LHK Kaltim dari dua orang tersangka. (Dok Gakkum LHK Kaltim)

Akurasi.id, Samarinda – Kasus jual beli hewan dilindungi kembali diungkap tim penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, pada Rabu 6 November 2019 lalu. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial EPAS (38) dan P (41). Mereka diamankan petugas saat berada di Kota Minyak -sebutan Balikpapan- karena diketahui telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 97 satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca Juga :Pengemudi Maut di Lambung Mangkurat Terancam 12 Tahun Penjara, Terbukti Mengemudi di Bawah Pengaruh Narkoba

Dalam keterangan rilisnya pada 15 November 2019, pengungkapan ini bermula saat tim penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan ‎bersama Polda Kalimantan Timur melakukan penelusuran terhadap dugaan adanya satwa yang diperjualbelikan secara ilegal di Balikpapan.

Baca Juga  Akui Adanya Keteledoran, Polisi Santuni Istri Mayat yang Meninggal Terborgol di Sungai Mahakam

Dari hasil penelusuran itu, diketahui ada seorang pria berinisial EPAS yang diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 44 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pada kesempatan itu, didapatkan juga informasi adanya pria berinisial P yang juga diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 53 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Jasa SMK3 dan ISO

Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, oleh tim penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Sedangkan barang bukti berupa 97 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 5 jenis binatang unggas yakni, Cica Daun/Cica Hijau, Tiong Mas, Poksai Sumatera, Nuri Maluku, dan Kakaktua Jambul Kuning saat ini telah dilakukan penyitaan. Penyidik KLHK saat ini tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau masuk kepada tahap I.

Baca Juga  Setahun Kedua Pria Ini Tercatat Mencuri di 40 Tempat Berbeda

“Penyidik KLHK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan melalui Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, dalam keterangan rilisnya.

MAHYUNADI

Sebelumnya, tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur berhasil mengamankan 97 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di 2 tempat terpisah di Balikpapan pada Selasa 22 Oktober 2019, yaitu di kios burung milik EPAS dan P. Tim berhasil mengamankan 44 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup dari kios milik EPAS dan 53 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup dari kios milik P.

Baca Juga  Pegi Setiawan Ungkap Ancaman Selama di Penjara, Anggy Umbara Berikan Pesan Khusus Usai Kebebasan

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Timur. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button