Gara-Gara Gigit Jari Istri, Pria ini Berakhir di Kantor Polisi
Akurasi.id, Samarinda – Berulang kali berurusan dengan aparat kepolisian rupanya tak membuat Andi Heryadi jera. Ia diketahui kerap berhadapan dengan para penegak hukum lantaran sang istri Marniyati acap kali melaporkannya karena tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga:Â Janda Berprofesi Kurir Laundry Ini Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah
Pria 39 tahun ini Minggu (8/12/19) sekitar pukul 00.10 Wita lalu kembali mengulangi perbuatannya, dengan cara menggigit salah satu jari manis istrinya tersebut.
Informasi diterima, saat itu perempuan 37 tahun ini sedang berada di salah satu kediaman keluarganya di Jalan P Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Ia sedang berbincang dengan seorang rekannya. Tiba-tiba saja, Andi menghampiri dan mengajak Marniyati berbincang. Merasa pembicaraan telah selesai. Marniyati pamit meminta izin kembali mendatangi rekannya. Tapi Andi tak mengizinkan.
Bersikukuh ingin mendatangi rekannya, sejurus kemudian Andi langsung menarik tas yang dibawa istrinya. Tak sampai di situ, Andi bahkan menarik kalung dan membekap istrinya.
Tak tinggal diam, Marniyati coba berontak. Namun Andi saat itu langsung menggigit jari manis istrinya. Tak terima, Marniyati langsung menyambangi kantor polisi dan memberikan laporan resminya.
“Kalau tas dan kalung korban (Marniyati) tidak terlalu mempersoalkannya. Ia tak terima karena digigit itu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe, saat dikonfirmasi sore tadi.
Berdasarkan laporan resminya, polisi langsung memburu keberadaan Andi. Belakangan ia diketahui sedang berada di Jalan Hasanuddin, RT 07, Desa Badak Baru, Kutai Kartanegara (Kukar) di kediaman keluarganya.
Dalam kurun waktu 1×24 jam polisi berhasil mengamankan Andi. Tanpa perlawanan, Andi langsung digelandang menuju Polsek Samarinda Kota. Lebih jauh dijelaskan Dalimunthe, Andi tercatat kerap menjadi langganan Polsek Muara Badak dengan kasus serupa.
Meski sering berurusan dengan polisi, sepertinya tak membuat Marniyati benar-benar yakin untuk memasukkan suaminya ke dalam bui. Walhasil, Andi kembali bebas dan terus melakukan kekerasan kepada istri nya.
“Sekarang sudah kami amankan dan statusnya telah menjadi tersangka,” tegas Dalimunthe.
Atas perilakunya, kini Andi harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga siap menjeratnya. (*)
Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah