Hukum & KriminalNews

Gara-gara Penyu, Warga Bontang Kuala ini Terancam 5 Tahun Penjara

Loading

Gara-gara Penyu, Warga Bontang Kuala ini Terancam 5 Tahun Penjara
Barang bukti 6 ekor penyu berhasil diamankan dari rumah pelaku. (Dok Polres Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Sebanyak 6 ekor penyu berhasil diamankan pihak kepolisian dari oknum pelaku usaha perdagangan hewan yang dilindungi tersebut.

Baca juga: Berdalih Impitan Ekonomi, Ibu Lima Anak Nekat Jadi Pengedar Sabu

Team Rajawali bersama dengan Unit II Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana menangkap, membunuh, memiliki dan perdagangan satwa yang dilindungi jenis penyu, pada  Jumat (28/8/20) lalu.

Pelaku berinisial HAS (62). Pria ini ditangkap di kediamannya Jalan Kapten Piere Tendean Gang Batu Sahasa 4, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Baca Juga  Polisi Ungkap Fakta Atas Penemuan Mayat Terborgol, Berstatus Pelaku Curanmor hingga Residivis
Jasa SMK3 dan ISO

Dari penggeledahan polisi ditemukan sejumlah barang bukti berupa 6 ekor satwa  penyu dalam kondisi masih hidup. Dari pelaku juga berhasil diamankan uang sisa penjualan daging penyu sebesar Rp180 ribu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang perdagangan daging Penyu di Jalan Batu Sahasa, Bontang Kuala. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan di rumah pelaku terdapat 6 ekor penyu yang masih hidup di dalam keramba.

Baca Juga  Sabu 41 Kg Diadili Di PN Samarinda, Para Pelaku Diambang Hukuman Mati

“Dari mana penyu itu diperoleh, akan dikemanakan penyu tersebut, dan sejak kapan menjalani usaha itu, saat ini masih dalam pengembangan pihak penyidik Polres Bontang,” kata AKP Mahfud.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Bontang. Sedangkan barang bukti berupa 6 ekor penyu hidup akan dititipkan ke Dinas Perikanan Kota Bontang.

“Ini menjadi pelajaran juga untuk masyarakat bahwa hewan dilindungi seperti penyu seharusnya dilestarikan. Bukan malah diperdagangkan bahkan dibunuh,” tegasnya.

Baca Juga  Hanya Butuh 1 Jam, 2 Pengedar Asal Loktuan Bontang Diciduk Polisi

Terhadap pelaku, AKP Mahfud menuturkan, HAS akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukumannya berupa ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 Juta rupiah. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button