News

Gubernur Isran Angkat Bicara Soal Lahan IKN yang Disebut Milik Kerabat Kesultanan Kutai

Loading

Isran Noor
Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut jika lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan IKN sudah menjadi milik negara bukan lagi milik kesultanan kutai. (Muhammad Upi/Akurasi.) 

Akurasi.id, Samarinda – Klaim status kepemilikan tanah yang menjadi pusat pembangunan ibu kota negara (IKN) di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tepatnya di Kecamatan Sepaku, Semoi, dan di wilayah Kutai Kartanegara, tepatnya di Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Samboja, bukanlah milik negara tetapi hanya tanah swapraja dari kerjaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, dibantah Gubernur Kaltim Isran Noor.

Baca Juga: Bahas Pemindahan IKN, Negara Diminta Menghargai Eksistensi Kesultanan Kutai

Saat dijumpai di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Diponegoro, Kamis (24/10/19) siang, mantan bupati Kutai Timur (Kutim) ini menyampaikan, jika berkaca dari peta masa lampau, maka klaim kepemilikan lahan tersebut oleh kerabat kesultanan benar adanya.

“Kalau dulu betul saja. Tapi kalau sekarang ya sudah miliki negara statusnya,” tegas Isran.

Baca Juga  Harga Tes PCR Rp500 Ribu, Isran Noor: Itu Kebijakan Pusat, Saya Ora Berani
Jasa SMK3 dan ISO

Meraba-raba ingatannya, Isran mengatakan dulu saat masih dalam kekuasaan kerajaan Kutai, kekuasaannya di Utara berbatasan dengan Kecamatan Sambaliung. Sedangkan di selatan, kekuasaan mencapai Samboja, Balikpapan, dan PPU yang berada di Sungai Talake.

“Melewati itu (Sungai Talake), berada di bawah kekuasaan kesultanan Paser yang diisi oleh suku adat Toyu, itu batasnya,” kata Isran menceritakan sejarah tanah kekuasaan Kutai.

MAHYUNADI

Lebih jauh diceritakannya, jika klaim atas lahan warisan peninggalan kerajaan sudah tidak berlaku saat kesultanan memutuskan bergabung kepada negara sekitar tahun 1960-an. Momentum itu dimulai saat, kerajaan menyerahkan alih fungsi bangunan pusat pemerintahannya menjadi museum Mulawarman yang saat ini kita kenal.

Baca Juga  Diduga Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Balikpapan Nekat Membakar Istrinya Hingga Tewas

“Saat itu pemerintah memberi kesempatan untuk mendaftarkan aset yang dijaga atau dikembalikan untuk kerajaan. Tapi itu tidak dilaksanakan kesultanan,” kata Isran. “Jadi tidak lagi masuk kepemilikan kesultanan, karena tidak ada registrasi ulang ke BPN waktu itu,” sambungnya.

Dengan demikian, maka sudah menjadi kewenangan bangsa secara penuh untuk menguasai lahan tersebut. Tidak hanya status lahan, tapi kerabat kesultanan juga mengklaim pihaknya tidak pernah dilibatkan langsung untuk pembahasan IKN. Hal ini rupanya juga ditanggapi sinis oleh Isran.

“Kalau komunikasi kepentingannya apa?” ketusnya.

Kalau hanya untuk membahas nilai tradisi dan kearifan lokal, lanjut Isran, hal itu secara otomatis akan dimasukkan pemerintah dalam rancangan IKN. “Dengan memasukkan nilai kebudayaan lokal, itu sudah merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan,” pungkasnya.

Baca Juga  Tolak Gagasan Multi Years Contract, Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun Buka Kartu

Diwartakan sebelumnya, kerabat kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menyebut, jika tidak ada tanah negara di kawasan itu, melainkan hanya tanah swapraja saja. Adji Pangeran Ario Jaya Winata atau yang lebih karib disapa Adji Zamrul SWinata menyampaikan, sebuah wilayah dapat dikatakan tanah negara ketika tanah tersebut bebas dari hak milik.

Adapun yang diserahkan Sultan Aji Muhammad Parikesit ke Presiden Soekarno ketika bergabung ke Republik Indonesia, hanya tanah swapraja seperti kantor atau keraton, bukan tanah semuanya.

“Eksistensi kesultanan ini meski diakui. Kalau memang mau mengambilnya, mesti ada tata kramanya. Karena kami enggak pernah menjual tanah,” tegasnya pada Sabtu (19/10/19) silam. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button