News

Gunakan Obat Penenang, Ayah Cabuli Anak Tiri 4 Kali

Loading

Gunakan Obat Penenang, Ayah Cabuli Anak Tiri 4 Kali
Pelaku AF, ayah cabuli anak tiri kini diamankan Polsek Samarinda Kota. (istimewa)

Gunakan obat penenang, ayah cabuli anak tiri 4 kali. Kelakuan bejat itu pun baru disadari sang anak ketika terbangun hanya mengenakan pakaian dalam dan ayah tirinya berada di sampingnya.

Akurasi.id, Samarinda – Warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AF (39) ditangkap jajaran kepolisian Polsek Samarinda Kota, lantaran mencabuli anak tirinya berinisial RA (13), pada Selasa (19/1/2021).

“Pelaku ini (AF), mencabuli anak tirinya saat rumah keadaan kosong, dengan memberikan minuman yang sudah diberi obat pemenang, kemudian setelah korban tidur, pelaku langsung membuka celana korban dan menyetubuhinya,” jelas Kanit Reskrim, Iptu Rifka Widyadhira saat menggelar press rilis, Sabtu (22/1/2021)

Baca Juga  Bermodal Sebilah Pisau, Seorang Pria di Samarinda Nekat Cabuli Anak Tiri

Kepada aparat kepolisian, AF mengaku telah mencabuli RA sebanyak 4 kali. Dengan cara yang sama yaitu dengan memberikan obat penenang.

“Pengakuan pelaku sudah 4 kali menyetubuhi anak tirinya, dan seluruhnya dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Oto Iskandar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rifka menjelaskan saat mengamankan AF, pria dua anak itu sempat menjadi bulan-bulanan keluarga yang kesal dengan kelakuannya.

“Saat kami jemput, pelaku sempat di amuk keluarga sang istri, namun langsung kami cepat amankan,” terangnya.

Perbuatan AF terungkap setelah korban bangun dari tidurnya dan mendapati bahwa dirinya hanya menggunakan pakaian dalam dan tidur bersama ayah tirinya.

Baca Juga  Remaja Bone Tewas Tenggelam Saat Latihan untuk Mendaftar TNI

“Merasa dicabuli, korban kemudian melapor kepada ibunya bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi lantaran telah ditiduri oleh pelaku,” jelasnya.

“Pelaku melakukan pencabulan dari bulan November sampai dengan Desember 2020, dan terakhir pelaku melakukannya lagi di tanggal 19 Januari 2021,” Sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, AF dikenakan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D Undang-Undang RI, tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button