News

Hakim Tetapkan Vonis Kasus Tabrakan Maut di Gunung Manggah yang Tewaskan 4 Orang

Loading

hakim vonis kecelakaan
Ilustrasi. (ist)i

Akurasi.id, Samarinda – Hakim memutuskan vonis bersalah kepada sopir truk pada tragedi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di kawasan Gunung Mangga, Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir yang terjadi awal 2020 lalu.

baca juga: Akibat Produksi Sampah yang Tinggi, TPA di Sangatta Kini Mulai Overload

Sang sopir Rudi Setiawan diganjar hukuman pidana penjara atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang terjadi pada Kamis, 30 Januari lalu.

Atas kelalaiannya itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba dan Agus Rahardjo di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, menjatuhkan hukuman pidana penjara pada Selasa (22/6/20) lalu.

Baca Juga  Bermodal Laporan Fiktif, Pria Asal Samarinda Bikin Armada Finance Bontang Merugi Rp1,3 Miliar

Secara sah, Rudi dinyatakan  bersalah karena lalai mengemudikan kendaraan. Sehingga mengakibatkan terjadinya lakalantas hingga menimbulkan korban luka berat dan kematian. Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Selain dihukum pidana penjara, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan, yakni mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A milik terdakwa sehingga tidak boleh lagi mengemudikan kendaraan selama 10 tahun.

Sebelumnya, terdakwa Rudi dalam berkas tuntutan Jaksa Samsul Bahri Sanusi yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Merasa Tertipu Arisan Online, Puluhan Warga Mengadu ke Polsek Bontang Utara

Tuntutan jaksa tersebut dalam putusan majelis hakim tidak berubah alias sama dengan tuntutan JPU. Atas vonis majelis hakim terdakwa memilih untuk menerima.

“Saya menerima Yang Mulia,” ujar Rudi.

Sebagai pengingat, peristiwa kecelakaan di Gunung Manggah, Sungai Dama itu sempat membuat heboh warga sekitar. Pasalnya kendaraan jenis truk bernomor polisi K 1376 LN yang dikemudikan Rudi mengalami rem blong hingga menabrak pengendara roda 2 di depannya secara beruntun.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Kejadian tersebut terekam CCTV di salah satu konter handphone yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tersebar di media sosial (medsos).

Baca Juga  Ngeri! Ledakan Petasan di Blitar Hancurkan 25 Rumah, Tubuh Korban Sampai Berceceran

Dalam peristiwa nahas itu 4 orang tewas. Yakni Awaluddin, Tri Prihatiningsih, Brilian Exelsia Gabrie, dan Desti Nur. Rudi sendiri dalam keteranganya pada sidang lalu mengaku khilaf atas kejadian tersebut. Dia mengaku truk yang dikendarainya mengalami rem blong.

“Saya mengaku bersalah atas kelalaian yang saya buat, dan ikhlas menerima hukuman yang di berikan majelis hakim,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button