Hukum & KriminalNews

Hindari Penyalahgunaan, Ribuan Botol Miras, 1 Kilo Sabu hingga Ratusan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Loading

Penyalahgunaan
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di depan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman. (Dok Polresta Samarinda)

Akurasi.id, Samarinda – Di tengah awan mendung dan rintik hujan, polisi dengan pasti melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan mereka, yang dilangsungkan di halaman Mako Polresta Samarinda, Kamis (19/12/19) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah agenda gelar apel pasukan Operasi Lilin 2019. Masih dipimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, polisi memusnahkan 1.813 botol miras dan 82 liter tuak dihampar di atas terpal berwarna biru yang menjadi laluan buldoser.

Baca juga : Sebanyak 889 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bontang

Baca Juga  Jual Beli Jabatan di Kemenag, Reformasi Birokrasi Belum Maksimal

Tak sampai di situ, sabu seberat 1.027,17 gram dan 569 butir pil ekstasi juga ikut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan.
Dimusnahkannya ribuan barang ilegal dan haram tersebut, selain dalam rangka penegakan hukum di wilayah Polresta Samarinda, pelenyapan barang terlarang itu sekaligus menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Kepada awak media, polisi berpangkat melati tiga ini menuturkan, jika pemusnahan narkotika tersebut merupakan barang bukti dari Rika Nur Hartatik (26), yang tertangkap pada Selasa (10/12/19) lalu. Sedangkan miras, didapatkan dari berbagai kedai yang tak memiliki izin edar.

Jasa SMK3 dan ISO

Lebih jauh dijelaskan Arif, jika menjelang akhir tahun seperti saat ini jajarannya memang meningkatkan intensitas razia miras. Tujuannya, untuk menghindari tindak kriminal yang bisa dipicu oleh para penenggak minuman keras tersebut.

Baca Juga  Bocah Korban Penganiayaan Pasangan Sejenis Menghembuskan Napas Terakhirnya

“Terutama saat Tahun Baru, biasanya banyak oknum masyarakat yang biasa membeli minuman keras untuk berpesta. Dan itu yang sangat kami hindari. Kami ingin mencegah adanya tindakan seperti itu karena dapat menimbulkan tindakan kriminal,” tegasnya.

Pil Ekstasi
Pemusnahan ribuan botol miras di atas terpal biru dengan cara di lindas menggunakan buldoser. (Dok Polresta Samarinda)

Sedangkan bagi para penjual miras yang tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang, tambah Arif, dijatuhi tindak pidana ringan (Tipiring), berupa kewajiban menyampaikan laporan dan denda.

Baca Juga  Api Asmara Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Wanita Pekerja Kafe di Berau, Pelaku: Dia Bilang Sedang Hamil

“Tapi jika bisa mengakibatkan tindak pidana lainnya bisa dilanjutkan ke pengadilan. Yang jelas, kami ingin pergantian akhir tahun ini berjalan lancar, baik, dan aman,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button