Aksinya Sempat Viral, Maling Tabung Gas Akhirnya Diringkus
Akurasi.id, Sangatta – Maling tabung gas elpiji dan kotak amal yang beberapa bulan ini meresahkan warga Sangatta diringkus aparat kepolisian. Sebelum ditangkap, aksi pencuri itu terekam kamera closed circuit television (CCTV) dan viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, Z (26) dan ART (26) tengah mengambil tabung elpiji 3 kilogram di sebuah toko di Sangatta. Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Teddy Ristiawan mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi setelah aparat mengantongi nomor polisi motor yang digunakan keduanya untuk mencuri tabung gas.
“Dari rekaman CCTV yang beredar, kami dapat petunjuk. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ujar Teddy di depan awak media, Kamis (4/4/2019).
Dalam aksinya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari toko yang tidak dijaga pemiliknya. Para pelaku beraksi pada waktu malam dan subuh. Saat keadaan terpantau sepi.
“Mereka beraksi selalu berdua. Satu mengawasi situasi. Yang satunya mencuri,” jelasnya.
Bersama Wakapolres Kompol Supriyanto dan Kabag Ops Budi serta Iptu Rasyid, dia menjelaskan, kawanan maling tabung gas, kotak amal, dan burung tersebut beroperasi di 11 lokasi.
“Mereka beroperasi secara bergantian. Di saat kondisi sepi, mereka langsung beroperasi dengan sasaran benda yang bisa dijual seperti tabung gas,” terangnya.
Kotak amal yang diambil adalah milik Mushola Riadha Sholin yang berlokasi di Gang Mulia Kabo Jaya. Nilainya sebesar Rp 500 ribu. Kemudian kotak amal milik Mushola Imam Syafi’i Gang Kelapa Gading Kabo Jaya sebesar Rp 800 ribu dan uang senilai Rp 3 juta dari kotak amal milik sebuah masjid.
Teddy mengatakan, target pencurian keduanya bukan barang yang terlalu mahal. Namun sangat meresahkan warga. Apalagi komplotan pencuri itu memanfaatkan momen kelangkaan tabung gas. Sehingga personel kepolisian dengan cepat mengambil tindakan.
Dari lima orang tersangka, hanya Z (26), ART (26), dan G (25) yang ditangkap kepolisian. Sedangkan Bonfilio dan Pilpas masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia mengaku, kepolisian sedang mencari dan memetakan posisi kedua DPO tersebut.
Dia berharap keduanya segera tertangkap. Meski barang yang dicuri bernilai kecil, namun kasus tersebut mengundang perhatian publik. “Mereka mencuri bukan barang mahal yang dapat memperkaya diri mereka. Itu hanya untuk kebutuhan sehari-harinya saja. Akibat pengangguran, malas bekerja, lalu jadi pencuri,” tandasnya.
Tiga orang pelaku akan dikenakan hukuman sebagaimana Pasal 363 ayat 1, 3, dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Merujuk pasal-pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin