Alasan Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya
Kurangnya Bukti Menguatkan Dakwaan Analisis Sidang Pengadilan

Akurasi.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI, dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ronald yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh JPU tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Ronald Tannur. “Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” ujarnya dalam pembacaan putusan.
Ronald Tannur terlihat sangat terharu mendengar putusan bebas tersebut. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali. Setelah sidang selesai, Ronald mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan,” ucapnya dengan penuh rasa lega.
Penasehat hukum Ronald, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi. Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Ronald melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini. “Keadilan telah ditegakkan. Bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa klien kami bersalah,” ujar Sugianto.
Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya. Setelah menghabiskan malam bersama dan mengonsumsi minuman keras, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada penganiayaan di dalam lift menuju basement parkir. Menurut hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya, terdapat 41 adegan tindakan kekerasan yang dilakukan Ronald terhadap Dini, termasuk memukul kepala Dini dengan botol minuman keras dan melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Namun, dalam persidangan, bukti-bukti tersebut dianggap tidak cukup kuat untuk menguatkan dakwaan. “Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku,” tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini adalah hasil dari evaluasi bukti yang ada dan bukan berarti mengabaikan tragedi yang terjadi.
Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan ini, Ketua Majelis Hakim menyarankan untuk mengkaji lebih lanjut melalui proses hukum yang ada. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya.
Ronald Tannur sendiri, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa pemicu percekcokan adalah permintaannya kepada Dini Sera untuk tidak banyak meminum minuman keras dan ajakan untuk segera pulang karena kondisi Dini yang sudah mabuk. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh Dini yang akhirnya memicu perselisihan lebih lanjut.
Putusan ini telah mengejutkan banyak pihak, termasuk para pengunjung sidang yang tidak menyangka bahwa Ronald akan divonis bebas. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya bukti yang kuat dalam proses hukum untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy