HeadlineHukum & KriminalNews

Nafsu Akibat Nonton Video Porno, Anak Pemilik Ponpes Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati

Loading

Anak seorang pemilik Ponpes Bontang diduga perkosa dan cabuli santriwati karena nafsu usai nonton video porno. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Akurasi.id, Bontang – Diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap santriwati. Anak pemilik pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kalimnatan Timur (Kaltim) diamankan petugas kepolisian, pada Jumat (7/10/2022) kemarin.

Kasus rudapaksa itu kemudian resmi dirilis Polres Bontang setelah pelaku berhasil diamankan. Yakni tepatnya, pada Sabtu (8/10/2022) kemarin. Dalam pers rilisnya, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya memaparkan, kalau pelaku adalah seorang pemuda berinisial RM berusia 18 tahun.

Sementara, korban yang diduga menjadi korban rudapaksa adalah seorang santriwati berusia 15 tahun. Tak hanya melakukan pemerkosaan, pelaku juga disebut telah melakukan aksi amoral kepada dua santriwati lainnya, yang masing-masing berusia 14 dan 13 tahun.

Baca Juga  Demi Uang Panai, Pria Ini Nekat Jadi Begal Bermodalkan Sebuah Senpi
Jasa SMK3 dan ISO

“Selain memperkosa, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada santriwati lainnya. Sejauh ini kami sudah terima dua laporan dari korban,” jelas AKBP Yusep Dwi.

Aksi Amoral Terungkap Setelah Korban Mengaku kepada Orangtua

Aksi bejat RM terbongkar setelah dirinya secara sadar menyerahkan diri untuk diamankan petugas setelah sempat menjadi buruan. Di hadapan penyidik, anak pemilik ponpes di Bontang itu melakukan aksinya pada Juni 2022 silam.

“Motif perbuatannya dari pengakuan pelaku. Karena terpengaruh setelah menonton video porno. Kami masih dalami lagi kenapa pelaku bisa masuk ke area asrama santriwati di lokasi kejadian,” terangya.

Baca Juga  Pamerkan Strategi Komunikasi Baru, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktif

Untuk melengkapi perbuatan kejahatannya, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju, kaos, celana dan pakaian dalam dari korban.

AKBP Yusep menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban pertama mengaku kepada orang tua sahabatnya.

“Saat itu orang tua teman korban menjemput, tetapi korban menangis tidak berani pulang ke rumahnya. Setelah ditanya, kemudian korban mengaku kalau ia diperkosa pelaku yang merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren,” bebernya.

Baca Juga  Parah! 3 Pengedar Sabu di Bontang Diringkus dalam Sepekan

Selanjutnya, orang tua teman korban langsung membuat laporan kejadian itu ke Satreskrim Polres Bontang.  Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

“Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka, tetapi masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat malam,” tandasnya.

Atas perbuatannya, RM kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Bontang. Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button