HeadlineHukum & KriminalNews

Bejat! Ayah dan Paman Kompak Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun

Loading

Perilaku tidak terpuji dilakukan oleh seorang ayah dan paman di Kutai Timur kepada anak di bawah umur. Keduanya kompak setubuhi anak kandung selama bertahun-tahun. Perilaku bejat itupun baru terungkap lima tahun kemudian, sejak 2017.

Akurasi.id, Kutai Timur – Perilaku bejat EF (47) dan AK (57) sudah tak lagi bisa dibilang wajar. Sebab, ayah dan paman asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) ini selama bertahun-tahun tega menyetubuhi anak mereka yang masih berusia 13 tahun. Sebut saja namanya Kue.

Sejak usianya masih 8 tahun, Kue harus menelan pil pahit lantaran rumah tangga ayah kandungnya bersama sang ibu harus berujung dengan perceraian. Sejak saat itu, Kue terpaksa tinggal di rumah sang paman, yakni pelaku berinisial AK.

Saat itulah, Kue yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) mulai dijadikan objek pemuas nafsu oleh sang paman. Waktu kejadian pertama, korban sedang tertidur di ruang tengah rumah. Tepatnya di depan televisi.

“Waktu itu korban sempat terbangun karena merasa ada yang memegang tubuhnya. Saat membuka mata, ternyata sudah ada pamannya (AK). Korban kemudian mendapat ancaman, untuk tetap diam hingga terjadilah persetubuhan,” ucap Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga  Mahfud MD Desak Prabowo Usut Tuntas Kasus Vina, Habiburokhman Sebut Sudah Game Over

Laporkan Kelakuan Paman, Ayah Turut Setubuhi Anak Kandung

Merasa berhasil dengan aksi pertamanya, kelakukan bejat sang paman akhirnya terus terulang hingga bertahun-tahun lamanya. Akan tetapi, sebelum semua itu terbongkar, Kue rupanya sempat berusaha mengadukan kelakuan bejat sang paman kepada ayah kandungnya, yakni pelaku berinisial EF.

Namun apa mau dikata, saat mengadu dengan sang ayah yang tak lagi serumah dengannya, Kue justru mendapatkan perlakuan serupa yang tak kalah bejat dari sang paman.

“Jadi pada tahun 2020 lalu, korban sempat melapor sama ayah kandungnya. Tapi ayahnya tidak percaya dan pada malam harinya sang ayah justru menyetubuhi korban,” imbuhnya.

Korban saat itu menginap di kediaman ayahnya. Kejadian serupa pun kembali ia alami. Yakni pada saat korban telah tertidur dan tiba-tiba terbangun karena merasa ada seseorang yang memegang tubuhnya.

“Korban juga saat itu merasa takut dan merasa tidak bisa melawan, hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” jelasnya.

Baca Juga  Bukannya Insaf, Napi Asimilasi Ini Malah Nekat Curi Motor, Uangnya Buat Pesta Narkoba Lagi

Lelah menjadi korban pemuas nafsu dari sang paman dan ayah kandungnya, Kue rupanya kemudian berusaha melaporkan hal itu kepada sang ibu. Namun nahas, sang ibu tidak mempercayai cerita Kue, yang beranggapan bahwa AK dan EF yang merupakan keluarga inti tak mungkin berbuat hal sedemikian kejinya.

Pil pahit pun kembali harus Kue telan. Sang ibu yang tidak percaya membuat Kue pasrah dengan keadaan. Hingga akhirnya, dia kembali tinggal di rumah sang paman. Di kediaman AK, korban rupanya kembali mendapat perlakukan serupa. Tepatnya pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 23.30 Wita, sang paman kembali menggerayangi hingga menyetubuhi Kue.

Berawal Dari Laporan Bibi, Persetubuhan Selama 5 Tahun Akhirnya Terungkap

Korban lagi-lagi hanya bisa pasrah, sebab setiap kali menjadi alat pemuas paman dan ayah kandungnya, ia selalu mendapat ancaman penganiayaan.

“Kemudian korban mulai menceritakan semua yang ia alami kepada sang bibi dan hal itu diteruskan kepada kami melalui laporan resmi pada Jumat (12/8/2022) kemarin,” terangnya.

Mendapat laporan dari bibi Kue, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim segera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah menghimpun keterangan korban dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian dengan cepat bergerak menangkap AK dan EF di kediamannya masing-masing.

Baca Juga  Peristiwa Berdarah di Bengalon, dari Tumpahnya Darah Anak dan Istri hingga Depresi Dilatari Ilmu Hitam

“Untuk ayah kandungnya mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, sedangkan paman korban ini sudah berulang-ulang kali sejak 2017 hingga Juli 2022,” beber Kompol Damus.

Kepada petugas, AK dan EF tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari pemeriksaan yang kedua pelaku jalani. AK dan EF menyebut, nekat melakukan perbuatan keji tersebut, hanya karena tak kuat menahan dorongan hawa nafsunya.

“Pelaku melakukan hal tersebut karena nafsu kepada korban,” sebutnya.

Atas perbuatannya, AK dan EF pun harus menjalani kehidupannya di balik kurungan besi. Keduanya pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco pasal 64 KUHP.

“Kedua pelaku kami kenakan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button