Bareskim Sebut Pelaku Utama Mafia Tambang Ilegal Kaltim Sudah Ditangkap

Polri mengaku telah berhasil mengungkap pelaku utama mafia tambang ilegal di Kaltim. Sementara, proses penetapan tersangka kasus tambang ilegal itu sedang diproses.
Akurasi.id, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengungkapkan, telah berhasil menangkap pelaku utama mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur. Bahkan, sudah ada unsur pidana dalam kasus tambang ilegal tersebut.
“Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertambangannya kan sudah kita tangkap,” ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/11/2022).
Namun demikian, Pipit belum mengungkapkan secara rinci tentang identitas pelaku utama mafia tambang tersebut. Selain itu, Pipit tidak menjelaskan lebih lanjut, apakah kasus tambang ilegal yang dimaksud berkaitan dengan Ismail Bolong atau kasus tambang lainnya.
Ia hanya menyebut, proses penetapan tersangka kasus tambang ilegal itu sedang diproses. Sebagai informasi, beredar laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Dari dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Saling Tuding Mengenai Kasus Suap Tambang Ilegal Kaltim
Berkenaan dengan itu, sebelumnya kasus mengenai pengakuan Ismail Bolong sempat menghebohkan publik. Karena, mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.
Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Sementara itu, Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ia juga mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Namun, belakangan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto melontarkan penyataan mengejutkan. Soal tudingan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan terkait dugaan terima setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS),” ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11/2022).
Agus bahkan menyebut, ada kemungkinan bahwa FS CS yang menerima uang tersebut. Kemudian, membuat cerita baru untuk mengalihkan isu tersebut.
“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah. Lempar batu untuk alihkan isu,” ucapnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari