Hukum & Kriminal

Berdalih Dapat Bisikan Gaib, Ayah Setubuhi Anaknya Selama Lima Tahun

Loading

Tersangka pencabulan terhadap anaknya sendiri dimintai keterangan oleh Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Suo Widodo. (Dok Polsek Samarinda Seberang)

Akurasi.id, Samarinda – Perilaku penyimpangan seksual terus terjadi di tanah Benua Etam -sebutan Kaltim. Belum berselang lama dari kasus hubungan sedarah yang menggegerkan warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu. Rabu (09/10/19) sore tadi, jajaran kepolisian Polsekta Samarinda Seberang kembali menggelar kasus serupa.

Kejadian kali ini menimpa seorang remaja putri berusia 16 tahun. Sebut saja namanya Mawar. Sejak lima tahun silam, ketika masih berusia 11 tahun, Mawa harus menjadi pelayan nafsu dari kelakuan bejat ayahnya. Pria berinisial AR itu mengaku jika perbuatannya dilatarbelakangi oleh bisikan gaib, yang membuat tak mampu lagi menggunakan akal sehatnya.

“Menurut keterangan tersangka, bisikan itu di luar kemampuan dia sebagai manusia. Bisikan itu apa? kami enggak tahu juga,” ucap Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Suo Widodo.

Baca Juga  Gagal Move On, Badik Berbicara Pada Suami Mantan Istri

Informasi dihimpun, kejadian ini mulai terendus ketika AR membawa Mawar berkunjung ke tempatnya bekerja, yakni berkisar akhir September silam. Meski sedang berada di luar rumah, namun nyatanya AR tetap sempat melakukan aksi bejatnya tersebut kepada Mawar. Merasa nafsunya telah terlampiaskan, AR bergegas membawa Mawar pulang.

Jasa SMK3 dan ISO

Setelah itu, dengan bermodalkan nekat, Mawar memberanikan diri ke kantor polisi dan menceritakan semuanya. Berbekal pengakuan Mawar, petugas berseragam coklat, langsung bergerak cepat. Mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk hasil visum Mawar.

Baca Juga  Bisnis Narkoba Berkedok Toko Kelontong, Etalase Isinya Sabu-Sabu, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Dirasa telah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi kemudian bergegas mengamankan AR di kawasan Mangkupalas, Samarinda Seberang, Jumat (04/10/19) lalu.

“Tersangka tidak mengakui perbuatannya. Dia hanya mengatakan membuka baju korban dan memegang-megangnya saja,” imbuh perwira kepolisian berpangkat melati satu ini.
Dari awal diamankan, AR terus berkelit.

Meski ujungnya ia hanya mengakui sekadar memegang dan tak sampai menggagahi Mawar. Tetapi hal tersebut tak menyurutkan niat polisi. Dengan dua kelengkapan alat bukti yang telah di kantongi. Polisi langsung menaikkan status AR menjadi seorang tersangka.

Baca Juga  Penemuan Mayat Bayi dalam Tong Sampah Bikin Geger Warga Loa Bakung, Diduga Hasil Hubungan Terlarang

Dari awal Mawar sebenarnya tak hanya pasrah begitu saja. Berbagai upaya pernah ia lakukan. Termasuk memberitahu kelakuan AR kepada ibunya. Tapi sang ibu tak pernah menggubris, karena berpikir hal tersebut tak akan benar-benar dilakukan oleh suaminya itu kepada Mawar.

Saat melakukan aksinya AR kerap melayangkan ancaman, kalau dirinya tidak akan membiayai sekolah Mawar hingga kebutuhan hidupnya. Oleh sebab itu ia hanya bisa pasrah dan tak banyak melakukan perlawanan.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button