Hukum & KriminalTrending

Bos Rental Mobil Dikeroyok hingga Tewas di Pati, Tiga Tersangka Ditangkap dan Desa Sukolilo Jadi Sorotan

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Menetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil

Loading

Akurasi.id – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Burhanis, seorang bos rental mobil asal Jakarta, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 6 Juni 2024, telah mengguncang masyarakat. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Berikut rangkuman lengkapnya.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika Burhanis (52) bersama tiga rekannya, SH (28) dari Jakarta Barat, KB (54) dari Tegal, dan AS (37) dari Jakarta Timur, datang ke Desa Sumbersoko untuk mengambil mobil rental yang tidak dikembalikan oleh penyewa. Berdasarkan pelacakan GPS, mereka menemukan mobil Honda Mobilio milik Burhanis terparkir di halaman depan rumah AG.

Ketika Burhanis mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, seorang warga melihat dan berteriak “maling”. Teriakan ini memicu pengeroyokan massa. Keempat korban kemudian dianiaya dan mobil mereka dibakar.

Kondisi Terkini Para Korban

Ketiga rekan Burhanis yang selamat saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo. Kondisi korban SH mengalami luka robek di kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dan memar di dada kanan. Korban KB mengalami memar di kedua mata, luka robek di pelipis kanan, luka di pipi dan kepala, serta lecet di tangan kanan. Sementara AS mengalami fraktur kaki kanan, luka lecet di pipi kiri, serta robek di dahi dan hidung.

Baca Juga  Berlaga Jagoan, Pemuda di Samarinda Ancam Timpas Kepala Polisi Lantaran Disetop Langgar Lalu Lintas
Jasa SMK3 dan ISO

Penangkapan Tersangka

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati menetapkan tiga tersangka pengeroyokan bos rental mobil. Penangkapan dilakukan setelah identifikasi dari bukti video kejadian. EN (51), BC (32), dan AG (34), yang semuanya merupakan warga Desa Sumbersoko, ditangkap pada 8 dan 9 Juni 2024.

Peran Tersangka dalam Pengeroyokan

Menurut keterangan polisi, masing-masing tersangka memiliki peran dalam pengeroyokan. EN bertindak mengejar dan menendang korban, memukul, dan menginjak Burhanis. BC turut serta memukul dan menginjak korban setelah mengambil alih kendaraan roda empat yang dikemudikan korban. AG, yang memarkir mobil Honda Mobilio di rumahnya, melindas Burhanis menggunakan sepeda motor dan turut memukul tiga korban lainnya.

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya korban, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Komisaris Arfan Armin, pada 9 Juni 2024.

Baca Juga  NASIB ASN Wanita Selingkuh di Mojokerto, Sanksi Tegas Menanti Usai Digerebek Suami di Rumah Kosong

Desa Sukolilo Jadi Sorotan

Kasus pengeroyokan ini telah menempatkan Desa Sukolilo di bawah sorotan tajam masyarakat. Banyak pihak mengecam tindakan main hakim sendiri yang terjadi di desa tersebut. Kejadian ini memicu berbagai reaksi, baik dari pihak pemerintah, aktivis HAM, maupun netizen.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat pedesaan. “Kita harus pastikan bahwa tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan. Penegakan hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga  Tergiur Jual Beli Handphone Murah, Tukang Gali Parit Jadi Korban Penipuan hingga Merugi Rp18 Juta

Aktivis HAM juga mengecam keras tindakan main hakim sendiri. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pemahaman masyarakat mengenai hukum dan keadilan. “Ini adalah cerminan dari kurangnya edukasi dan pemahaman hukum di masyarakat. Pemerintah harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi tentang hak-hak individu dan proses hukum yang benar,” kata Taufan.

Di media sosial, netizen turut mengecam insiden tersebut. Banyak yang menyuarakan kekhawatiran tentang keamanan di Sukolilo dan meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas. Beberapa akun menyebut bahwa kejadian ini bukan yang pertama kalinya terjadi di desa tersebut, menunjukkan bahwa ada masalah sistemik yang perlu diatasi.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button