Hukum & KriminalNewsTrending

Cabuli Remaja Laki-laki, Oknum Ojol di Samarinda Ditangkap Polisi

Loading

Oknum ojol di Samarinda ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena melakukan tindak amoral kepada remaja laki-laki berusia 17 tahun, dengan meremas kemaluan korban.

Akurasi.id, Samarinda – Gegara cabuli remaja laki-laki. Seorang oknum ojek online di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berhadapan dengan polisi, Rabu (4/1/2023).

Oknum ojol tersebut bernama KMS. Pria 49 tahun itu diketahui telah melakukan tindak amoral kepada seorang remaja laki-laki berumur 17 tahun. Dengan cara meremas kemaluan korban,  Selasa (3/1/2023) lalu.

“KMS sudah kami tetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti yang ada. Tersangka (KMS) juga sudah mengakui perbuatannya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga  Sungguh Biadap!! Seorang Ustaz Cabuli 34 Santriwatinya Selama 3 Tahun Lamanya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KMS juga mengaku kalau dirinya nekat melakukan perbuatan cabul itu karena memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis. Khususnya kepada para remaja laki-laki.

“Motifnya karena suka sesama jenis. Tetapi hanya ke anak-anak (remaja),” tambahnya.

Tutupi Identitas, Pelaku Gaet Korban Tidak Gunakan Aplikasi

Lanjut Ary Fadli, saat melakukan aksi cabul terhadap korban, pelaku sengaja tidak menggunakan aplikasi ojol agar identitasnya bisa ditutupi. Namun, upaya KMS menutupi identitasnya percuma.

Baca Juga  Tower Provider Roboh di Bekasi: Proses Evakuasi Korban Tewas Terkendala Stabilitas Struktur

Sebab, setelah aksi cabulnya viral di dunia maya. Karena korban yang sempat memotret kendaraannya. KMS pun bisa dengan cepat ditelusuri.

“Kawan-kawan seprofesinya juga ikut membantu mencari pelaku. Kemudian, pas kemarin sore (Rabu) dia (KMS) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek (Sungai Pinang),” bebernya.

Setelah resmi ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. KMS pun dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sebagai informasi, KMS awalnya diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswa berusia 17 tahun. Yang baru saja pulang sekolah, Selasa (3/1/2023) kemarin sekira pukul 11.00 Wita.

Baca Juga  25 Hari Kabur, Pria yang Bunuh Teman Sendiri di Samarinda Diciduk, Polisi Hadiahi Timah Panas

Saat itu, KMS menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengantarkan remaja tersebut pulang. Namun, saat melintasi Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. KMS malah meraba-raba kemaluan korban sembari menyetir kendaraannya.

Usai melakukan tindakan tak senonoh itu kepada korban. KMS lalu menurunkan korban di Jalan Ahim. Setelah itu, korban kemudian mengadukan kejadian itu ke orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. (*)

Penulis: Upik
Edit: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button