Hukum & Kriminal

Dicabuli Kakek 50 Tahun, ABG Ini Mengalami Depresi

Loading

Dicabuli Kakek 50 Tahun, ABG Ini Mengalami Depresi
Ilustrasi (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Seorang pria berusia 50 tahun berinisial AY alias ANJ yang tinggal di mes milik salah satu perusahaan di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), tidak menyangka perbuatannya berakhir nestapa.

Dia diringkus personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon pada Minggu (14/4/2019). Penyebabnya, pelaku memerkosa Bunga (15)—nama samaran.

Kapolsek Bengalon, AKP Ahmad Abdullah dalam keterangannya saat dihubungi Akurasi.id, membenarkan tindakan asusila yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengalon.

Baca Juga  Jambret Beraksi di Bundaran Sintuk, Korban Wanita Pulang Kerja Tengah Malam

Ahmad menuturkan, penangkapan AY berdasarkan laporan polisi nomor LP /19/IV/2019/Kaltim/Reskutim/Sekbengalon tertanggal 11 April 2019. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami sedang melakukan olah TKP,” ucapnya.

Jasa SMK3 dan ISO
Dicabuli Kakek 50 Tahun, ABG Ini Mengalami Depresi
Pelaku pemerkosaan berinisial AY ini diringkus aparat kepolisian. (Istimewa)

Korban mengakui telah disetubuhi tersangka pada Kamis (11/4/19). Proses pemerkosaan berlangsung dramatis. Kronologisnya, korban diambil paksa di rumahnya. Kemudian Bunga ditendang sebanyak dua kali dan pakaiannya dilepas secara paksa. Setelah itu, AY melakukan tindakan asusila.

Baca Juga  Miris!!! Remaja Belasan Tahun Digagahi Pria Beristri hingga Berbadan Dua

Akibatnya, korban mengalami sakit pada bagian intim hingga perlu dijahit sebanyak 18 jahitan. Selain itu, Bunga menderita depresi dan rasa malu. Perlakuan senonoh tersebut membuat keluarga Bunga melapor AY ke Polsek Bengalon.

Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban. Hasil visum terhadap Bunga pun menunjukkan telah terjadi tindak kekerasan pada bagian kemaluannya.

Baca Juga  Terbukti Tebar “Teror”, 26 Anggota Ormas RKB Diambang Pidana 7 Tahun, Ada yang Positif Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button