HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) vonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Dengan vonis ini, maka Putri bakal menjalani hukuman lebih lama dari tuntutan jaksa.

Akurasi.id, Jakarta – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Vonis hukuman ini lebih lama dari tuntutan jaksa, 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” sambungnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Baca Juga  Ternyata Ini Kronologis Tenggelamnya Tiga Siswa SMA IT DHBS

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini, Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,”imbuh jaksa.

4 Hal yang Memberatkan Putusan Hukum Putri

Sebelum membacakan putusan, anggota Majelis Hakim lainnya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan. Dalam putusan 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Majelis Hakim, Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri, yakni Bhayangkari.

“Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus pusat Bhayangkari, bendaraha umum, seharusnya menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” tutur Majelis Hakim.

Selain itu, Putri Candrawathi kerap berbelit-beli dalam memberikan keterangan selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” tambah Majelis Hakim.

Hal lain yang memberatkan Putri Candrawathi, yakni tidak mengakui kesalahannya dan memposisikan diri sebagai korban pelecehan seksual.

“Perbuatan terdakwa berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tegas Majelis Hakim. (*)

Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

Baca Juga  Dianggap Biang Longsor, Warga Jalan Damai Tutup Paksa Pembangunan Perumahan Sungai Dama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button