Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan jambret seorang pria berinisial MY (29) di kawasan Lembah Permai, Jalan Arif Rahman Hakim, Sabtu (2/7/2022) pukul 17.00 Wita.
Akurasi.id, Bontang – Aksi penjambretan terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo eks Pupuk Raya atau dekat Bundaran Hotel Sintuk, Bontang, Kamis (29/06/2022) malam lalu. Korban merupakan seorang wanita yang tengah melakukan perjalanan pulang usai bekerja.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea membeberkan kejadian tersebut. Saat itu, pukul 01.00 wita, korban tengah melakukan perjalanan pulang seusai bekerja.
Korban berboncengan dengan pasangannya. Kondisi jalan sepi, seorang tersangka pria yang tidak dikenal identitasnya oleh korban mendekat lalu menjambret tas yang berada di tangan korban.
Pasca penjambretan korban melaporkan kejadian itu. Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak cepat. Tersangka seorang pria berinisial MY (29) berhasil petugas amankan di kawasan Lembah Permai, Jalan Arif Rahman Hakim, Sabtu (2/7/2022) pukul 17.00 Wita.
“Alasan pelaku menjambret untuk bayar kontrakan. Karena saat ini sedang tidak memiliki pekerjaan,” kata Iptu Bonar Hutapea.
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Pangkep Sulsel 2015 silam. Tersangka baru saja tinggal di Bontang sejak 2021 lalu.
Jual Hape Hasil Jambret
Dari hasil curiannya, tersangka mengaku hanya mengambil telepon genggam korban. Dari pengakuan korban di dalam tas itu berisikan Handphone, dan dompet berisikan uang sekira Rp 100-200 ribu. Setelah itu, Pelaku menjual handphone hasil jambretnya.
“Pelaku hanya ambil isinya, tasnya sudah dibuang di jalan. Dia menjambret sendirian,” sambungnya.
Kini MY sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan. “Ancaman penjara 9 tahun,” tegasnya. (*)
Penulis: Yusva Alam
Editor: Devi Nila Sari