Jualan Sabu Hingga ke Kutim, Warga Samarinda Diciduk Polisi

Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur megamankan M.Ibrahim alias Amat (49) karena jualan sabu. Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 4,58 gram.
Akurasi.id, Kutai Timur – Niat M.Ibrahim alias Amat (49) berjualan sabu hingga ke Kutai Timur nyatanya tak berjalan mulus. Warga Samarinda ini akhirnya petugas amankan di kediamannya di kawasan Gunung Gajah Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, Kamis (4/8/2022).
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,58 gram.
Menurut keterangan Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha. Pengrebekkan kepada salah satu pengedar sabu di Kutai Timur ini berawal dari laporan warga.
Warga menyampaikan informasi bahwa ada salah satu rumah warga di Gunung Gajah RT 10, kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Menerima informasi dari warga, kapolsek yang didampingi oleh jajaran langsung memimpin penyelidikan dengan mendatangi rumah yang warga maksud.
Alhasil, petugas pun mendapati dan M. Ibrahim alias Amat (49) yang merupakan warga Jl. Cendana, Desa Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjand. Di rumah tersebut, Kamis (4/8/2022) malam sekita pukul 21.30 Wita.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami menemukan satu poket yang di duga sabu dalam saku celana panjang sebelah kanan. Di mana celana itu disimpan di atas lemari plastik di dapur rumah,” jelas Kapolsek Kongbeng.
Selain satu poket sabu seberat 4,58 gram beserta plastik pembungkusnya, Polsek Kongbeng juga mengamankan 4 plastik klip bening, 1 celana panjang coklat, 1 pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 Handphone serta uang tunai Rp475 ribu.
“Atas kepemilikian narkotika jenis sabu-sabu, maka pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Kongbeng,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari