Kejari Bontang Kembangkan Kasus Korupsi di Perusda


Akurasi.id, Bontang – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) masih stagnan. Hanya saja tersangka yang juga mantan direktur Perusda AUJ, Dandi Priyo Anggono, terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bontang sudah mengetahui keberadaan Dandi. Namun kepastiannya masih diselidiki. Yang pasti dia tidak berada di Kaltim. Terhitung 18 saksi sudah dimintai keterangan untuk menyelidiki keberadaannya.
“Intinya kami sudah tracking, mapping, dan dia (Dandi) tak ada di Kaltim. Lokasinya tak bisa disebutkan. Tapi sudah mengerucut,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bontang, Yudo Adiananto, Rabu (24/7/19).
Dia menegaskan, setelah Dandi diumumkan sebagai tersangka, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Pihak terkait bakal dijerat jika terbukti menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan keuangan negara.
“Sebagaimana pasal sangkaan, primer Pasal 2, subsidernya Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 5, maka bisa disimpulkan, apakah tipikor itu bisa berdiri sendiri? Tentu tidak,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akan dijerat dalam kasus ini.
Pun sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Setiap orang yang bertujuan mementingkan diri sendiri, orang lain, atau sebuah korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di Perusda AUJ.
Kata Yudo, Perusda AUJ kerap merugi karena direksi tak mengelolanya dengan baik. Dandi beserta direksi diduga menyalahgunakan dana di empat anak perusahaan AUJ. Sejumlah perusahaan itu di antaranya PT Bontang Transport, PT BPR Bontang Sejahtera, PT Bontang Karya Utamindo, dan PT Bontang Invest Indo Karya Mandiri.
“Harusnya dengan memperoleh penyertaan modal dari pemkot, perusahaan bisa mendapatkan laba untuk tambahan PAD [pendapatan asli daerah] Bontang. Faktanya perusda malah merugi. Lalu untuk apa dibentuk perusda jika merugi?” sesalnya.
Karena itu, Kejari Bontang meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memperketat pengawasan terhadap perusda. Dia menduga, kasus korupsi tidak hanya terjadi di Perusda AUJ.
“Dalam kasus ini juga terdapat beberapa pihak yang turut atau patut diduga turut serta. Hanya kami belum bisa rilis,” ujarnya.
Diketahui, Perusda AUJ mendapat penyertaan modal dari Pemkot Bontang sebanyak dua kali sejak 2014-2015. Secara keseluruhan nilainya Rp 16 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini berkisar Rp 6 miliar. (*)
Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin