Kejari Kutim Beberkan Fakta Baru di Balik Praktik Korupsi Dana Desa Kelinjau Ilir Rp2,4 Miliar

Kejari Kutim mengungkapkan fakta-fakta baru atas praktik korupsi dana desa Kelinjau Ilir yang menjerat H dan R. Kedua pria yang menjabat Pj Kades dan Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir, ternyata ikut menggasak penganggulan Covid-19 yang mencapai ratusan juta.
Akurasi.id, Kutai Timur – Jajaran tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar praktik korupsi senilai Rp2,4 miliar. Dana itu berasal dari aliran Dana Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong pada Kamis (13/10/2022).
Dari pengungkapan tersebut, Korps Adhyaksa sedikitnya mengamankan dua tersangka. Yakni pria berinisial H dan R selaku mantan Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Kelinjau Ilir.
Penetapan tersangka kepada H (Pj Kades Kelinjau Ilir) dan R (Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir) itu berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut dari tim Korps Adhyaksa Kutim. Dari hasil penyidikan terdapat indikasi tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) medio 2020 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro didampingi Kasi Pidsus Michael A. F. Tambunan menjelaskan. Kalau sebelumnya tim penyidik Kejari Kutim menetapkan dua orang perangkat desa sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mumpuni.
“Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur tanggal 10 Januari 2022. Kami telah melakukan pemeriksaan dari 31 orang saksi,” jelasnya.
Dari 31 saksi itu, terdiri dari 27 saksi dari pengurus desa, masyarakat Desa Kelinjau Ilir, dan 2 orang PNS. Serta 1 orang camat dan 1 orang Kasi Pembangunan Camat Muara Ancalong. Dari serangkaian proses penyidikan, tim Kejari Kutim juga menghimpun alat bukti lainnya. Sehingga penetapan tersangka kepada H dan R bisa dilakukan.
“Alat bukti selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP (Kaltim). Jadi kami memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pada perkara tersebut,” tegasnya.
Anggaran Penanggulangan Covid-19 senilai Rp868 Juta Juga Ikut Dikorupsi
Dari alat bukti hasil audit BPKP Kaltim, didapati adanya penyimpangan dari aliran APBDes senilai Rp1,5 miliar dari total anggaran Rp3,4 miliar. Tak berhenti sampai di situ, hasil audit BPKP Kaltim juga menemukan adanya kerugian negara dari anggaran penanggulangan Covid-19 senilai Rp868 juta dari total dana Rp900 juta.
Sehingga jika ditotal, kedua tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar lebih dari aliran dana APBDes dan dana penanggulangan Covid-19. Dari kasus tersebut, tim penyidik pula melakukan upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti. Seperti dua sarang burung walet dan satu unit sepeda motor milik Pj Kades dan Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir.
Tak berhenti sampai di situ, kedua pelaku kini juga terancam hukuman 20 tahun penjara dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi 2021. “Terhitung dari tanggal 13 Oktober 2022 sampai tanggal 2 November 2022 di rutan Polres Kutim,” tandasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari