HeadlineHukum & KriminalNews

KPK Tangguhkan Penahanan Lukas Enembe Karena Kondisi Kesehatan

KPK menangguhkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe karena alasan kesehatan. Lukas Enembe seharusnya menjalani masa tahanan selama 20 hari hingga 30 Januari untuk penyelidikan.

Akurasi.id, JakartaKomisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe karena kondisi kesehatan. Penangguhan masa tahanan Lukas Enembe akan berlangsung hingga kondisi kesehatannya membaik.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Ia menyebut, Lukas Enembe seharusnya menjalani masah tahanan selama 20 hari, dari 11-30 Januari.

“Namun, mempertimbangkan kondisi Lukas Enembe. Maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan tersangka Lukas Enembe,” kata Firli sebagaimana melansir bbc.

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD dan Ikatan Dokter Indonesia. Guna memantau kondisi kesehatan politikus Partai Demokrat tersebut secara intensif.

Baca Juga  125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah

“Namun, kita akan pastikan proses hukum masih akan berjalan,” kata dia.

Firli menjelaskan, Lukas Enembe rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Dengan masa penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

“Namun karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan, maka masa penahanan tersebut akan dibantarkan terlebih dahulu oleh KPK,” ujar dia.

Lukas Sudah Dua Kali Mangkir Panggilan Karena Alasan Kesehatan

Sebelumnya Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Lukas bahkan sempat mengajukan permohonan berobat ke Singapura.

Untuk memastikan keadaan Lukas, Firli Bahuri juga sempat membawa tim dokter untuk memastikan pemeriksaan terhadap Lukas pada November 2022 lalu. Namun, Lukas disebut tak bisa menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, Lukas kembali mengajukan izin untuk berobat ke luar negeri. Wakil Ketua KPK, Alexandera Marwata menyampaikan, pihaknya telah memberikan sejumlah opsi kepada Lukas.

Opsi pertama, dia harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit di Jakarta terlebih dahulu untuk memastikan apakah dia memang harus menjalani perawatan di luar negeri. Opsi kedua, Lukas harus menjalani penahanan terlebih dahulu sebelum nantinya berobat dalam kawalan tim dari KPK.

Hingga akhirnya penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas di salah satu restoran di Jayapura. Dengan dugaan, ingin melarikan diri ke luar negeri.

Sebagai informasi, Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua dengan nilai miliaran rupiah. KPK mengumumkan tersangka pemberi suap kepada Lukas, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka. Pada Kamis 5 Januari 2023 lalu.

Selain itu, Lukas bersama sejumlah pejabat lainnya diduga menerima fee 14 persen dari nilai proyek setelah dilakukan pemotongan pajak. Proyek tersebut adalah tiga buah proyek pembangunan infrastruktur jangka panjang di Papua senilai Rp41 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga mendapati aliran dana mencurigakan pada rekening milik Lukas dan keluarganya. Antara lain, transaksi sebesar Rp500 miliar ke rekening kasino di Singapura, Marina Bay Sands. (*)

Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

Baca Juga  Cegah Korupsi, KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button