Lebih Ringan dari Tuntutan, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

Richard Eliezer atau Bharada E mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sebelumnya jaksa menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara.
Akurasi.id, Jakarta – Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana melansir Kompas, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut. Sebab, sebelumnya jaksa telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, vonis yang hakim berikan ternyata ebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah lebih dulu mendapatkan vonis. Adapun Ferdy Sambo mendapat vonis hukum mati.
Kemudian, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma’rud mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. (*)
Editor: Devi Nila Sari