HeadlineHukum & Kriminal

Sakit Hati Pasangan Lesbinya Direbut, Motif Pembunuhan di Ulujami

Loading

Motif pembunuhan di Ulujami berdasarkan sakit hati pelaku yang seorang Lesbi. Tak terima korban merebut pasangannya menjadi motif pembunuhan di Ulujami.

Akurasi.id, Jakarta – Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial FF (22) di TPU Chober, Ulujami, Jakarta Selatan. Otak pelaku pembunuhan ternyata seorang wanita berinisial LM, dibantu 2 orang bayaran berinsial MYL dan DA.

Sebelumnya, FF ditemukan warga di TPU Chober pada Kamis (10/2). Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial MYL yang merupakan eksekutor dan DA yang bertugas mencari dan membantu eksekutor menghabisi nyawa FF.

Sedangkan otak pelaku pembunuhan tertangkap di Kembangan, Jakarta Barat oleh Polda Metro Jaya.

Jasa SMK3 dan ISO
Baca Juga  Nestapa Warga Kampung Miliarder di Tuban, Duit Habis dan Kini Sulit Cari Pekerjaan
Cemburu Buta, Korban Pacari Pasangan Lesbinya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku utama bernama Lely 38. Dia memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis atau lesbian. Dia sakit hati karena pasangan lesbinya, Hilda, berpacaran dengan korban.

“Adapun motif yang melatarbelakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini dugaan memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi,” ujar Zulpan.

“Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama yaitu saudari HN yang kita jadikan saksi dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” jelas Zulpan.

Cemburu buta itu tidak lepas dari lamanya hubungan Lely dengan Hilda. Keduanya sudah 9 tahun menjalin kasih.

Salah satu yang membuatnya semakin murka, Lely juga menganggap Ficky tidak bertanggung jawab. Sebab korban sempat meminjam motor milik Lely, tapi kembali dalam keadaan rusak.

“Karena telah meminjamkan motornya kemudian mengembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena tertilang dalam perjalanannya di jalan raya. Sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dua alasan itu yang menjadi motif pembunuhan di Ulujami.

Baca Juga  Lolos Piala Asia 2023, Irwan: Bravo Timnas, Bravo STY
Awal Mula Wanita Lesbi Cemburu Berujung Pembunuhan

Endra Zulpan mengungkap, peristiwa keji itu bermula pada Kamis 10 Februari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku LM menjemput DR di rumahnya di Srengseng dan menjemput MYL dijemput di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam milik saudari LM,” ujar Zulpan.

Dengan menaiki mobil Terios dengan Nopol B 1932 VFQ milik Lely, mereka bertiga kemudian menuju TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 02.30 WIB.

“Ini (para pelaku) hendak menunggu korban atau saudara FF selanjutnya mereka bertiga menunggu di sekitar TKP,” tambah Zulpan.

Kemudian ketika Ficky melintas di kawasan tersebut, kedua eksekutor langsung menghentikan laju motor yang  korban.

“Selanjutnya pelaku DR dan MYL melakukan penusukan korban menggunakan gunting yang sudah siapkan tersebut kemudian akhirnya korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara,” jelas Zulpan.

Alhasil korban pun terjatuh dan meninggal dunia di lokasi akibat 2 luka tusukan di perutnya.

Tak berhenti di situ, pelaku DR kemudian membawa kabur motor Mio dengan nopol B 4660 SNM milik korban.

Warga kemudian menemukan korban pada pagi hari dan kemudian membawa ke RS Fatmawati untuk autopsi.

Baca Juga  Eks Bupati Kukar Diduga Terseret di Kasus Robin Pattuju
Pelaku Pantau Kebiasaan Korban Pembunuhan di Ulujami Sebelum Mengeksekusi

Endra Zulpan mengatakan, pelaku juga telah memantau kebiasaan korban. Karena memang pembunuhan ini sudah terencanakan oleh para pelaku.

“Dia kan sudah tahu kebiasaannya jadi pada saat korban ini melintas,” ujar Zulpan.

Pada malam itu, korban baru saja pulang dari rumah pacarnya Hilda. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan korban, hingga pelaku menunggunya melintas di depan TPU Ulujami.

Pelaku utama, Lely, penyuka sesama jenis. Kemudian pasangannya, Hilda, malah berpacaran dengan korban Ficky, hingga membuatnya cemburu dan merencanakan pembunuhan itu.

Dengan membayar 2 orang eksekutor, DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) mereka pun menghabisi nyawa Ficky. Mereka diimingi uang sejumlah Rp 1 juta setiap orangnya namun baru dibayar Rp 500 ribu sebagai uang muka.

Baca Juga  Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Begini Kronologinya
Sudah Terrancang Sejak Januari, Sempat 2 Kali Gagal

Belakangan, pembunuhan tersebut telah terrancang sejak bulan Januari 2021 lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

“(Terrencanakan sejak) bulan Januari, tapi mau mulai tidak berhasil,” ujar Budhi Herdi Susianto.

Sejak bulan Januari, otak pembunuhan Lely (38) dan 2 eksekutor DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) sempat 2 kali mencoba melancarkan aksinya, namun gagal. Hingga akhirnya pada Kamis (10/2) pembunuhan ini pun terlaksana.

“Dua kali tidak berhasil, nah ini yang ketiga,” tambah Budhi.

Ficky Firlana (22) yang belakangan merupakan seorang chef atau koki tewas dengan 2 luka tusukan di perutnya di kawasan TPU Chober, Kamis (10/2).

Baca Juga  Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Guru Honorer Belum Selesai
Lely dkk Terancam Hukuman Mati

Endra Zulpan mengatakan otak pembunuhan Lely (38), serta dua eksekutor DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) terjerat dengan pasal berlapis.

“Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangkakan para pelaku dengan menggunakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4,” ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan dari ketiga pasal yang menjerat pelaku, mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan ancaman hukuman di antaranya Pasal 340 KUHP ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Zulpan.

Sementara, 2 pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP terancam pidana 15 tahun dan Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang mengakibatkan orang meninggal dunia terancam penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button