Hukum & Kriminal

Nasib Terdakwa Kasus Tipikor Autis Center Bontang Diputuskan Pekan Ini

Loading

Nasib Terdakwa Kasus Tipikor Autis Center Bontang Diputuskan Pekan Ini
Sidang putusan atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan gedung Autis Center dan gedung Kesenian Bontang kini sudah memasuki tahap akhir. (Ilustrasi).

Akurasi.id, Bontang – Rabu, 7 Agustus 2019 lalu, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan gedung Autis Center dan Gedung Kesenian di Kelurahan Kanaan, Kota Bontang, Sayid Husein Assegaf divonis selama 7 tahun 6 bulan. Mendapat vonis tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Keputusan akhirnya akan ditentukan pada Rabu (14/8/2019).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Yudo Adiananto menuturkan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihaknya masih memiliki waktu selama tujuh hari sebelum menerima keputusan hasil vonis atas perkara tersebut.

Waktu tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk mengambil sikap pernyataan upaya hukum banding atau tidak terhadap putusan vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Namun kemungkinan besar pada Rabu (13/8/2019) sudah ada keputusan yang disampaikan pihaknya.

Baca Juga  Penyebaran Narkoba Semakin Marak di Pelosok Kutim

“Kami harus mempelajari putusannya dan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” kata Yudo kepada Akurasi.id, Senin (12/8/2019). “Sembari menunggu petunjuk dari pimpinan, insyaallah kami akan tentukan sikap,” sambung dia.

Jasa SMK3 dan ISO

Untuk diketahui, amar putusan hakim tipikor menyatakan, Sayid Husen Assegaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga  Anak Perempuan 16 Tahun di Wahau Jadi Korban Budak Nafsu Ayah Tiri 1 Tahun Lamanya
Nasib Terdakwa Kasus Tipikor Autis Center Bontang Diputuskan Pekan Ini
Sayid Husen Assegaf divonis pidana penjara 7 tahun 6 bulan pada sidang putusan pidana korupsi gedung Autis Center dan gedung Kesenian Bontang. (Istimewa)

Atas hal itu, hakim tipikor menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, kepada terdakwa juga dikenaikan sanksi berupa denda Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan satu tahun.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 4.666.486.250, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang jaksa menutupi uang pengganti.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. “Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu,” tambah Yudo.

Baca Juga  Kedapatan Curi Motor di Pasar Malam, Dua Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi

Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa Sayid melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara seniai Rp 6,7 miliar dari kegiatan pengadaan lahan Gedung Autis Center dan Gedung Kesenian Bontang. Dalam perkara tersebut, sebanyak 24 saksi telah dihadirkan JPU di persidangan.

Terdakwa Sayid sebelumnya dituntut JPU selama 10 tahun, lantaran diketahui berperan sebagai broker pembebasan lahan senilai Rp 20 miliar. Sayid ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2019, setelah sebelumnya terdapat dua pejabat pemerintah yang diduga terlibat dalam kasus tipikor pengadaan lahan Gedung Autis Center Bontang. (*)

Penulis: Ayu Salsabilah
Editor: Yusuf Arafah

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button