Parah!! IRT di Bontang Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta

Akurasi.id, Bontang – Meski sudah banyak pelaku penggelapan mobil rental masuk bui, tetapi masih saja ada yang melakukannya. Dengan berbagai macam alasan.
Seperti yang baru terjadi di Kota Bontang. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NI (38) diamankan polisi. Lantaran diduga terlibat kasus penggelapan kendaraan mobil milik seseorang.
IRT yang beralamat di Kelurahan Bontang Baru itu diamankan Polres Bontang pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sebelumnya melakukan penyewaan mobil rental. Namun mobil yang dirental tersebut tidak dikembalikan. Pelaku justru menggadaikan mobil itu kepada seseorang di Loktuan senilai Rp30 juta.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban.
“Korban dapat info dari temannya. Mobil rental yang dipinjam pelaku digadaikan ke orang Loktuan. Setelah dicek ternyata memang benar,” kata Kasat Reskrim, Kamis (9/3/2023).
Usai menerima laporan tersebut, polisi pun langsung meringkus pelaku, dan dibawa ke Mapolsek Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, pihak berwajib masih mendalami alasan pelaku menggadaikan mobil sewaan tersebut.
“Kami belum tahu kenapa dia gadai. Padahal itu mobil sewaan. Masih kami dalami,” tambah Kasat Reskrim.
Diketahui, korban selaku pemilik mobil mengalami kerugian ditaksir sebanyak Rp220 juta. Barang gadaian tersangka berupa mobil toyota Avanza dengan plat KT 1183 QV, menjadi barang bukti terhadap penahan NI.
Atas kasus ini, pelaku pun terancam dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. “Polisi juga masih mencari apakah ada korban serupa dari pelaku,“ ujarnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id